Kamis, 28 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sapuan, Terpidana Seumur Hidup Kasus Pembunuhan di Pati Berencana Ajukan PK

Terpidana seumur hidup kasus Pati pada 2014 lalu, Ahmad Sapuan (29), akan mengajukan upaya hukum lanjutan.

Tayang:
Penulis: Jamal A. Nashr | Editor: galih pujo asmoro
Tribun Jateng/Jamal A Nashr
Ahmad Sapuan (kanan) bersama pengacaranya Yosep Parera 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Terpidana seumur hidup kasus Pati pada 2014 lalu, Ahmad Sapuan (29), akan mengajukan upaya hukum lanjutan.

Ia divonis atas perkara pembunuhan yang menewaskan korban bernama M Rizal Saefuddin warga Desa Sriwedari, Jaken, Kabupaten Pati.

Warga Sumberagung Kecamatan Jaken Kabupaten Pati tersebut mengungkapkan, ketika kejadian ia sedang berada di Jepara bersama adiknya.

Kabar adanya pembunuhan tersebut justru ia ketahui dari orangtuanya.

"Saat kejadian, saya ada acara dengan adik saya."

"Saya di Jepara sampai pagi."

"Saya ditelpon ayah saya disuruh untuk pulang karena ada pembunuhan," katanya di Lapas Kelas 1 Kedungpane, Kamis (11/7/2019).

Sesampainya di Pati, Sapuan beraktifitas seperti biasa.

Seminggu kemudian, bersama adiknya ia kembali ke Jepara untuk menyelesaikan urusannya yang lalu.

Ketika di Jepara, ia mendapat telepon dari seseorang yang mengaku anggota polisi.

Orang tersebut mengajak Sapuan untuk bertemu.

Keduanya lantas sepakat untuk bertemu di Bundaran Ngabul Kabupaten Jepara.

"Setelah ketemu saya dilihatkan foto korban yang telah meninggal, saya langsung disikat (ditangkap)."

"Salah saya apa, saya tidak tahu korban matinya di mana, kapan."

"Kalau saya membunuh diajak ketemu pasti tidak mau," ucapnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved