Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tower Milik PT Protelindo di Golantepus Kudus di Bongkar, Radius 3 Km Tak Dapat Jaringan 4G

Tower telekomunikasi milik PT Protelindo di Dukuh Tepus RT 3 RW 6 Desa Golantepus, Kecamatan Mejobo, mulai dibongkar, Selasa (16/7/2019). Tower yang

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/RIFQI GOZALI
Aparat Satpol PP Kudus mengawasi proses pembongkaran tower telekomunikasi di Golantepus, Mejobo, Kudus, Selasa (16/7/2019). 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Tower telekomunikasi milik PT Protelindo di Dukuh Tepus RT 3 RW 6 Desa Golantepus, Kecamatan Mejobo, mulai dibongkar, Selasa (16/7/2019). Tower yang berdiri sejak 2014 itu belum mengantongi izin.

Perwakilan dari PT Protelindo, Bramuntya Setyadhy mengatakan, pihaknya sebelumnya sudah mengusahakan terkait perizinan tower, termasuk izin mendirikan bangunan (IMB).

Karena ada sebagian yang menolak, akhirnya proses perizinan sampai detik ini masih belum tuntas.

“Kami sudah berusaha untuk taat administrasi.

Maka, ketika diminta untuk dibongkar, kami ya sepakat.

Kami tidak ingin dianggap tidak patuh aturan,” kata Bramuntya di lokasi.

Tower yang memiliki ketinggian 40 meter itu, katanya, telah disewa dua tenan provider, yaitu Tri dan Indosat.

Karena dibongkar, maka bagi pelanggan dua provider tersebut tidak bisa menikmati jaringan 4G radius sampai 3 kilometer terhitung dari titik berdirinya tower.

“Karena kontrak provider ke kami masih berlangsung, maka nanti kami akan pasang dengan menggunakan perangkat sementara, mobile, agar pelanggan masih bisa menikmati jaringan,” kata Bramuntya.

Dalam pembongkaran tower itu, pihak Protelindo bertanggung jawab penuh.

Biaya yang dikeluarkan untuk membongkar per meter bisa mencapai Rp 1 juta.

Bramuntya mengatakan, paling lama tower akan selesai dibongkar sampai pada 10 hari ke depan.

“Kalau pekerjanya bisa banyak, paling 3 hari selesai.

Tapi kalau cuma tiga orang, paling ya 10 hari,” jelasnya.

Sementara, Kepala Satpol PP Kudus, Djati Solechah mengatakan, tower yang sudah berdiri sejak 2014 itu harus dibongkar karena administrasi belum lengkap.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved