Tower Milik PT Protelindo di Golantepus Kudus di Bongkar, Radius 3 Km Tak Dapat Jaringan 4G
Tower telekomunikasi milik PT Protelindo di Dukuh Tepus RT 3 RW 6 Desa Golantepus, Kecamatan Mejobo, mulai dibongkar, Selasa (16/7/2019). Tower yang
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: muh radlis
Sementara jika didasarkan pada aturan Perbup Nomor 11 Tahun 2019 perubahan atas Perbup Kudus Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Perda Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, maka pihak Protelindo harus kembali mengurus kembali administrasinya.
“Kalau di Perbup lama, 100 persen warga di sekitar tower harus setuju.
Tapi pada Perbup yang baru ini cukup 90 persen saja.
Karena meski ada satu yang menolak masak mengalahkan yang lain yang lebih banya setuju,” kata Djati.
Pembongkaran tower ini bermula karena ada sebagian warga di sekitar yang tidak setuju. Lantas mereka melaporkannya kepa Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah.
Dari hasil Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan, Ombudsman merekomendasikan agar tower tersebut dibongkar karena cacat administrasi. (goz)