Inilah 14 Caleg Yang Gugat Partai Gerindra, Ada Nama Mulan Jameela
Sebanyak 14 caleg Partai Gerindra menggugat secara perdata Partai Gerindra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan anggota legislatif.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Sebanyak 14 caleg Partai Gerindra menggugat secara perdata Partai Gerindra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan anggota legislatif. Mereka minta Partai Gerindra menetapkan mereka sebagai anggota DPR yang lolos ke Senayan.
"Dari penggugat meminta dinyatakan bahwa Tergugat berhak menentukan kadernya ini sebagai kader anggota legislatif," ujar humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur, di kantornya, Jakarta, Selasa kemarin.
Gugatan perdata ini diajukan 14 orang caleg Gerindra dengan registrasi nomor perkara 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL. Sidang kedua digelar pada Rabu (17/7) hari ini, dengan agenda pembacaan gugatan perkara.
Sedianya untuk menentukan caleg yang terpilih sebagai anggota legislatif perolehan suara pada Pemilu Legislatif 14 April 2019 lalu. Namun, belasan caleg Partai Gerindra itu meminta nama mereka dinyatakan sebagai anggota legislatif oleh Partai Gerindra.
Dalam berkas gugatan, mereka mendalilkan gugatannya berdasarkan Pasal 15 ayat (2) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Pasal tersebut mengatur anggota partai politik mempunyai hak dalam menentukan kebijakan serta hak memilih dan dipilih.
"Bahwa inti gugatan ini adalah pelanggaran hak Para Penggugat selaku Anggota dan bahkan kader Partai Gerindra, yaitu hak untuk menentukan kebijakan serta hak untuk dipilih (vide Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik) oleh Para Tergugat karena tidak menetapkan Para Penggugat sebagai Anggota Legislatif dari Partai Gerindra yang secara rinci akan diuraikan dalam uraian pokok perkara," tulis berkas gugatan penggugat.
Adapun 14 nama caleg Partai Gerindra yang masuk dalam daftar gugatan ke pengadian ini adalah Seppaiga, Nuraina, Pontjo Prayogo SP, R Wulansari alias Mulan Jameela, Adnani Taufiq dan Adam Muhammad. Selain itu ada nama Prasetyo Hadi, Siti Jamaliah, Sugiono, Katherine A Oe dan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo. Ada juga nama Li Claudia Chandra, Bernas Yuniarta serta dr Irene.
Guntur membenarkan di antara caleg Partai Gerindra yang menggugat adalah R Wulansari alias Mulan Jameela dari dapil XI Garut, Jawa Barat dan R Saraswati Djojohadikusumo dari dari Dapil III Jakarta.
Ketua DPP Partai Gerindra Habiburokhman mengaku mengetahui adanya belasan caleg Gerindra yang menggugat partai. Namun, sepengetahuannya saat ini masalah tersebut tengah dalam tahap mediasi.
"Saya dengar sekarang prosesnya masih mediasi. Berarti ada waktu kedua belah pihak untuk berbicara duduk persoalannya," kata Habiburokhman.
Selain adanya perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Partai Gerindra juga tengah mengajukan gugatan hasil Pileg 2019 yang ditetetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ada 21 perkara yang diajukan oleh partai pimpinan Prabowo Subianto itu ke MK.
Keponakan Prabowo
Di antara 14 nama caleg Gerindra yang mengajukan gugatan perdata internal partainya ke pengadilan adalah Rahayu Saraswati Djojohadikusumo. Rahayu atau karib disapa Saras merupakan keponakan Prabowo Subianto.
Saras mengaku tak pernah menyetujui gugatan perdata tersebut. Ia beralasan baru mengetahui adanya gugatan tersebut setelah ramai diberitakan di media massa. "Saya tidak pernah menyetujui pengajuan gugatan pada PN, maka gugatan ini telah ditarik sejak tanggal 15 Juni," kata Saras ketika dikonfirmasi.
Caleg petahana yang saat ini duduk sebagai anggota Komisi VIII DPR RI itu memastikan hanya mengajukan gugatan hasil Pileg 2019 ke MK. Sebab, ia meyakini dapat memenangkan gugatan di MK karena didukung dengan saksi dan bukti yang lengkap terkait dugaan adanya pengurangan suara. Dengan begitu, ia optimistis nantinya dinyatakan sebagai anggota DPR terpilih. "(Lalu,) untuk apa saya ajukan gugatan ke partai sendiri?" ujarnya. (tribun network/fah/uma/coz)
* Sebanyak 14 caleg Partai Gerindra menggugat Partai Gerindra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan anggota legislatif.
* Penggugat meminta Partai Gerindra menetapkan mereka sebagai anggota DPR yang lolos ke Senayan.
* Ketua DPP Partai Gerindra Habiburokhman mengaku masalah tersebut tengah dalam tahap mediasi.