Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

2 Polisi yang Lindas Affan Driver Ojol Mengaku Jalankan Perintah, Susno Duadji: Perintah Siapa?

Kasus driver ojol Affan Kurniawan dilindas mobil rantis polisi hingga tewas masih menyisakan tanda tanya

Editor: muslimah
HandOut/Tribunnews
 RANTIS LINDAS OJOL - Terduga pelanggar berat Kompol Cosmas Kaju Gae dipecat sebagai anggota Polri atas kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob melindas driver ojol hingga tewas. Putusan sidang dibacakan majelis sidang KKEP di TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025). 

TRIBUNJATENG.COM -Kasus driver ojol Affan Kurniawan dilindas mobil rantis polisi hingga tewas masih menyisakan tanda tanya.

Pengakuan dua anggota polisi yang terlibat dinilai Eks Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji masih rancu.

"Kita dengar tadi keluhannya, 'saya hanya melaksanakan perintah'. Nah, sekarang mudah-mudahan dari tim pemeriksa kode etik perintah siapa kendaraan itu bergerak?," kata Susno dikutip dari Youtube Metro TV.

"Apakah memerintahkan kendaraan itu bergerak sudah memperhatikan kondisi lapangan ? dan bergeraknya itu untuk apa?," sambung Susno.

Seperti diketahui, dua anggota polisi Brimob pengendara rantis yang melindas ojol Affan Kurniawan telah dijatuhi sanksi dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Mereka adalah Bripka Rohmat sebagai driver rantis dan Kompol Cosmas yang duduk di samping driver rantis.

Bripka Rohmat dijatuhi sanksi demosi 7 tahun, sedangkan Kompol Cosmas dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Saat menyampaikan tanggapan usai dijatuhi sanksi saat sidang kode etik, kedua polisi ini sama-sama menahan pedih dan mengungkit menjalankan perintah atasan.

Menurut Susno Duadji, tugas rantis itu bukan untuk membubarkan pengunjuk rasa.

Melainkan untuk mengamankan pengunjuk rasa agar pengunjuk rasa tidak diganggu, tidak disusupi oleh kelompok-kelompok perusuh, supaya unjuk rasa sebagai hak konstitusional warga negara dalam suatu negara demokrasi bisa terlaksana dengan baik.

Makanya, kata dia, dalam pengamanan unjuk rasa bukan tiba-tiba rantis itu ada di DPR, sebab jauh-jauh hari sebelumnya sudah terdiksi akan ada unjuk rasa, tentunya ada pembentukan organisasi pengamanan.

"Nah, sekarang saya tidak tahu Polda Metro Jaya atau Mabes Polri membentuk suatu organisasi apa tidak, tapi saya yakin pasti dibentuk organisasinya," katanya.

"Nah, si pemeriksa kode etik apakah sudah memeriksa rencana pengamanan itu ?, siapa yang akan atau yang berhak memerintahkan pergerakan rantis itu ?, kemudian tugas rantis itu untuk apa ?," sambung dia.

Rencana pengamanan itu, kata Susno, pasti ada dan dibriefingkan kepada anggota kemudian pada saat terjadi sesuatu, apa cara bertindaknya ?, cara bertindak satu, cara bertindak dua dan sebagainya itu dijelaskan.

Dalam pengerakan rantis itu, kata Susno, pasti ada komandonya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved