Rabu, 27 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sudah Berdamai, Pelaku Pemukulan Di Semang Ajukan Penangguhan Penahanan

Tersangka kasus pencurian di Polsek Mijen berinisial W mengajukan penangguhan.

Tayang:
Penulis: Jamal A. Nashr | Editor: galih pujo asmoro
Tribun Jateng/Jamal A Nashr
Kuasa hukum tersangka Yosep Parera memberikan keterangan bersama orang tua tersangka di Mapolsek Mijen, Rabu (17/7/2019) 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Tersangka kasus pencurian di Polsek Mijen berinisial W mengajukan penangguhan.

Namun penangguhan penahanan warga Kendal itu belum diberikan meski antara tersangka dengan korban AW telah berdamai.

Kuasa hukum tersangka, Yosep Parera menyebut, pelapor juga telah mencabut laporannya di Polsek Mijen.

W ditahan di Mapolsek Mijen setelah ditangkap sehari sebelumnya atas kasus pencurian disertai kekerasan pada 2 Mei silam.

"Kemarin ada seorang warga mendatangi Rumah Pancasila dan Klinik Hukum untuk meminta bantuan atas perkara yang menimpa W."

"Saat ini W masih ditahan di Polsek lebih dari 60 hari padahal sudah ada perdamaian antara pelapor AW dengan tersangka W."

"Bahkan pelapor sudah mengajukan surat permohonan pencabutan dan menghentikan perkara ini," ujarnya di Mapolsek Mijen, Rabu (17/7/2019).

Kasus ini berawal ketikan W mengetahui istrinya yang berinial M main serong dengan AW.

W mengetahui hal tersebut ketika memegang ponsel istrinya dan melihat percakapan antara keduanya.

Tak terima, W lantas mengajak AW untuk bertemu.

Keduanya lantas bertemu di wilayah Kecamatan Mijen, Senin (15/5/2019) malam.

W lantas meminta penjelasan terkait percakapan di ponsel istrinya.

Karena AW tidak mengaku, W kemudian memukulnya.

"Begitu AW mengakui, W kemudian meminta pertanggungjawaban atas perbuatan itu."

"Maka AW menyerahkan motor, dompet, dan handphone-nya kemudian dibawa oleh W."

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved