Sudah Berdamai, Pelaku Pemukulan Di Semang Ajukan Penangguhan Penahanan
Tersangka kasus pencurian di Polsek Mijen berinisial W mengajukan penangguhan.
Penulis: Jamal A. Nashr | Editor: galih pujo asmoro
"Tiga hari kemudian W datang ke rumah AW untuk mengembalikan motor dan dompet sedangkan handphone masih disita," katanya.
Meski telah mengembalikan barang yang disita, ternyata AW telah melaporkan W ke Mapolsek Genuk sehari setelah kejadian.
Setelah W ditahan, mereka kemudian sepakat berdamai pada 5 Mei.
Perdamaian tersebut disusul dengan pencabutan laporan.
"Pelapor sudah mencabut laporannya tetapi sampai saat ini terlapor masih ditahan."
"Barang yang disita juga dikembalikan karena tidak segera diambil," katanya.
Sementara itu, Panit Idik Pol Polsek Mijen Iptu Bardo menyebut, proses hukum terhadap W tetap berjalan meski pelapor mencabut laporannya.
Hal itu karena pasal yang dilaporkan untuk W bukan delik aduan.
Sehingga tanpa adanya laporan pun polisi akan memproses kasus tersebut.
"Pencabutan itu setelah ada penangkapan dan penahanan."
"Pasal yang disangkakan itu bukan delik aduan."
"Kalau delik aduan dan ada pencabutan polisi bisa menghentikan," jelasnya.
Ia juga menampik anggapan polisi lamban dalam menangani kasus ini.
Menurutnya, bersamaan dengan penyelidikan kasus ini, polisi juga harus menjalanlan pengamanan Pemilu 2019 dan Lebaran.
"Saya kira kita transparan dalam menangani kasus ini."
"Kami tidak sengaja berlama-lama," katanya. (Jamal A Nashr)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/yosep-parera.jpg)