Rabu, 22 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemkab Wonosobo Tindak Lanjuti Perkara Maladministrasi Seleksi Direksi PDAM Tirto Aji Wonosobo

Pemkab Wonosobo tindaklanjuti temuan maladministrasi dalam seleksi pengangkatan direksi Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirto Aji.

Penulis: yayan isro roziki | Editor: suharno
Ilustrasi air 

TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonosobo, telah menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia‎ Kantor Pewakilan Jawa Tengah (Jateng), terkait temuan maladministrasi dalam seleksi pengangkatan direksi Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirto Aji.

Demikian disampaikan Kepala Inspektorat Wonosobo, Gatot Hermawan.

"Sudah, kami sudah melakukan audit dan pemeriksaan, untuk menindaklanjuti temuan Ombudsman," kata Gatot, Kamis, (25/5/2019).

Menurut Gatot, Pemkab telah membentuk tim pemeriksan, yang diketaui oleh dirinya.

Tim tersebut, sambung dia, memang diamanahi untuk melakukan audit dan pemeriksaan, sesuai rekomendasi dari Ombudsman Jateng.

Kuasa Hukum Yuliana Ragu Polresta Solo Bakal Tangani Kasus Pinjaman Online yang Ancam Kliennya

Kendati demikian, Gatot tak memperinci hasil pemeriksaan yang telah dilakukannya. Menurut dia, yang jelas, hasil pemeriksaan itu telah di‎laporkan ke Bupati Wonosobo.

"Yang jelas hasil pemeriksaan sudah kita laporkan ke Bupati, dan nanti akan dikaji lebih lanjut oleh tim besar di tingkat kabupaten. Eloknya, nanti pak Bupati yang akan menyampaikan secara rinci seperti apa hasilnya‎," ucap dia, berdiplomasi.

Terpisah, Plt Kepala Ombudsman Kantor Perwakilan Jateng, Sabarudin Hulu, mengakui sudah dihubungi Pemkab Wonosobo, terkait tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diserahkan Ombudsman Jateng pada akhir Januari lalu.

Menurut dia, sudah dua kali pihak Pemkab berkoordinasi dan berkonsultasi terkait tindak lanjut rekomendasi dari LHP Ombudsman tersebut.

"Sudah dua kali berkonsultasi, tapi kami belum menerima laporan lebih lanjut soal hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim yang telah dibentuk Pemkab," tuturnya.

BREAKING NEWS: Mobil Kepala Dispora Kota Semarang Kecelakaan di Jambu Kabupaten Semarang

Diuraikan, pihak Pemkab Wonosobo mempunyai waktu 30 hari untuk menindaklanjuti LHP yang diserahkan pada Kamis (20/6) lalu. Di dalamnya terdapat tiga rekomendasi, untuk ditindaklanjuti Pemkab Wonosobo.

Bila dalam waktu 30 hari tidak ada tindak lanjut, maka persoalan tersebut akan diserahkan ke Ombudsman RI di Jakarta.

"Rentang waktu 30 hari‎ adalah berdasarkan hari kerja, bukan hitungan hari dalam kalender. Bila dihitung berdasarkan 30 hari kerja, maka deadline-nya adalah 1 Agustus mendatang," urainya.‎

‎Diberitakan sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia (RI) Kantor Perwakilan Jawa Tengah (Jateng), menyerahkan berkas laporan hasil pemeriksaan (LHP) terkait dugaan maladministrasi sele‎ksi pengangkatan direksi perusahaan daerah air minum (PDAM) Tirto Aji, kepada Bupati Wonosobo atau yang mewakili.

Plt Kepala Ombudsman Kantor Perwakilan Jateng, Sabarudin Hulu, mengatakan laporan tersebut terkait seleksi administrasi terhadap Direktur Administrasi dan Keuangan PDAM Tirto Aji Wonosobo.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved