Sejumlah Panti Pijat Diduga Plus Plus di Semarang Tutup saat Didatangi Petugas Satpol PP
Puluhan panti pijat refleksi di lima titik antara lain di daerah Kedungmundu, Bangetayu, Jalan Soekarno Hatta, Citarum, dan Pedurungan, ditertibkan
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: galih permadi
Beberapa panti pijat yang disambangi memang memiliki izin, baik izin bangunan maupun izin usaha.
Namun, masih ada panti pijat yang bandel tidak memperpanjang izin usaha.
Hal ini tentu mempengaruhi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Semarang.
Fajar pun berencana akan mengumpulkan seluruh pemilik panti pijat dalam waktu dekat ini.
Mereka akan diberikan pengarahan bahwa panti pijat tidak boleh disalahgunakan peruntukannya sebagai tempat praktik prostitusi.
Panti pijat juga memiliki kewajiban untuk mengurus izin-izin dan membayar pajak kepada Pemkot.
"Kami akan undang sekalian Dinas Pariwisata dan Badan Pendapatan Daerah.
Para pemilik panti pijat harus izin usaha dan harus membayar pajak hiburan," katanya.
Pemilik Panti Pijat Asri, Suripah di Jalan Soekarno Hatta, Suripah memastikan, panti pijat miliknya tidak ada praktik esek-esek.
Selama membuka usaha, dia mengaku hanya membuka pelayanan pijat refleksi saja dengan mempekerjakan sekitar 10 pekerja.
"Bayarnya Rp 100 ribu.
Itu untuk biaya kamar Rp 50 ribu dan jasanya Rp 50 ribu.
Tidak ada lain-lain," ungkapnya.
Dia juga mengatakan, terkait perizinan dia telah memilikinya, baik izin usaha maupun izin hiburan.
Panti pijat lainnya, Pijat Sehat yang berada di Jalan Soekarno Hatta, juga memiliki izin usaha.