Soal FPI, Menhan Ryamizard Ryacudu Tegas: Jika Nggak Taat Pancasila, Jangan di Sini
-Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menegaskan bahwa setiap organisasi masyarakat harus taat dengan pancasila
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM- Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menegaskan bahwa setiap organisasi masyarakat harus taat dengan pancasila.
Hal tersebut disampaikan Ryamizard Ryacudu seperti yang diunggah di Kompas TV, Senin (29/7/19).
Ryamizard Ryacudu setuju dengan Presiden Jokowi jika pemerintah 5 tahun mendatang bisa melarang Front Pembela Islam (FPI) apabila tidak sesuai ideologi bangsa, Pancasila.
Ryamizard Ryacudu lantas mengatakan pelarangan untuk FPI bisa saja dilakukan apabila tidak sesuai dengan ideologi bangsa.
"Siapapaun yang tidak sejalan dengan pancasila, jangan di sini, karena di negara Indonesia semua aturan dibuat berdasarkan pancasila," ujarnya.
• Mantan Bandar Narkoba Gregetan : Setelah Nunung, Nunggu Giliran Artis Inisial SS Ditangkap
• Diduga Selingkuh di Lantai Dua, Nur Aeni dan Rofii Mendadak Diserang dan Dibacok Dua Pria Ini
• Nikita Mirzani Tertawakan Honor Barbie Kumalasari Tampil di TV, Sudah Dinaikkan 2 Kali Lipat
• YI Warga Solo Korban Iklan Rela Digilir Gara-gara Utang di Pinjol Serahkan 10 Nomor Hp Peneror
Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka kemungkinan pemerintah untuk tak memperpanjang izin Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi masyarakat (Ormas).
Hal itu diungkapkan Presiden Jokowi dalam wawancaranya dengan Associated Press (AP), Jumat (27/7/2019), yang dipublikasikan pada Sabtu (27/7/2019).
Izin ormas FPI terdaftar dalam SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Adapun masa berlaku SKT FPI, yaitu sejak 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019.
"Ya, tentu saja, sangat mungkin. Jika pemerintah meninjau dari sudut pandang keamanan dan ideologis menunjukkan bahwa mereka tidak sejalan dengan negara," kata Jokowi sebagaimana dilansir dari situs resmi AP, Minggu (28/7/2019).
Jokowi mengatakan, pada dasarnya pemerintah akan bekerja sama dengan kelompok-kelompok Islam selama pandangan mereka tidak melanggar ideologi negara.
"Jika sebuah organisasi membahayakan negara dalam ideologinya, saya tidak akan berkompromi," katanya.
Dalam wawancara tersebut, Jokowi ingin Indonesia dikenal sebagai negara yang moderat. Menurut Jokowi, hal ini merupakan salah satu yang akan dipertimbangkannya dalam kepemimpinan periode keduanya lima tahun mendatang.
"Dalam lima tahun ke depan saya tidak memiliki beban politik. Sehingga dalam membuat keputusan, terutama keputusan penting bagi negara, menurut saya itu akan lebih mudah. Hal-hal yang sebelumnya tidak mungkin, saya akan membuat banyak keputusan tentang itu dalam lima tahun ke depan," kata Jokowi.
Persyaratan
Kementerian Dalam Negeri sebelumnya meminta FPI melengkapi 10 dari 20 syarat yang wajib dipenuhi untuk memperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai organisasi masyarakat.
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo mengatakan, salah satu syarat yang harus dipenuhi FPI adalah rekomendasi dari Kementerian Agama.
Soedarmo melanjutkan, FPI juga belum menyerahkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi tersebut yang ditandatangani oleh pengurus FPI.
"Kalau belum ditandatangani kan masih konsep, itu belum juga. Makanya, itu kami kembalikan untuk diperbaiki," ujar Soedarmo.
Persyaratan lain yang belum dilengkapi FPI, antara lain surat pernyataan tidak ada konflik internal serta surat pernyataan tidak menggunakan lambang, gambar, bendera yang sama dengan ormas lain.
Ia menyatakan, tidak ada batasan waktu bagi FPI untuk menyerahkan sepuluh syarat tersebut. Adapun sepuluh syarat lain sudah dipenuhi FPI sebelumnya.
Sementara Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menegaskan, pemerintah saat ini sedang mendalami rekam jejak PDI sebagai organisasi kemasyarakatan.
"Sementara ini belum diputuskan izin itu dilanjutkan atau tidak, karena kami masih mendalami dan evaluasi rekam jejaknya," kata dia.
Tanggapan Wiranto
Soal perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) organisasi kemasyarakatan (ormas) FPI (Front Pembela Islam) dibahas dalam rapat koordinasi terbatas tingkat menteri yang dipimpin Menko Polhukam Wiranto di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (19/7/2019).
Seusai rapat Wiranto mengatakan pemerintah saat ini sedang mengkaji ‘track record’ atau rekam jejak organisasi yang dipimpin Sobri Lubis tersebut.
“Saat ini pemerintah sedang dalami dan evaluasi aktivitas selama organisasi ini ada, ‘track record’-nya juga sedang kami kaji untuk menentukan apakah organisasi ini layak diberikan izin lagi atau tidak,” ungkap Wiranto kepada awak media.
Wiranto meminta masyarakat sabar untuk menunggu keputusan perpanjangan izin FPI tersebut.
Ia berharap agar masyarakat tak terjebak dalam opini pro dan kontra yang dapat menyebabkan perpecahan.
Wiranto berjanji pemerintah mengkaji perpanjangan SKT FPI sesuai undang-undang yang berlaku.
“Untuk keputusannya masyarakat harus sabar, jangan sampai terjebak pada pro dan kontra yang bisa menimbulkan perpecahan. Pemerintah tunduk pada hukum terutama UU Ormas dalam memberikan putusannya nanti,” pungkas Wiranto
Izin SKT FPI sendiri habis pada 20 Juni 2019. Urusan perpanjangan izin tersebut sempat terhambat lantaran masih ada 10 dokumen dari total 20 syarat yang belum dipenuhi FPI.
Pemerintah menegaskan tetap memberi kesempatan FPI untuk mengurus perpanjangan izin walaupun telah melewati tanggal kadaluwarsa. (*)
• 9 Rekomendasi Drama Korea Drakor Horor Terbaik
• Kisah Mualaf Abraham Mantan Pendeta : Dari Lihat Bintang Bentuk Lafal Allah Lalu Nyantri di Kebumen
• Syarat Gabung ke Pemerintah, Ali Ngabalin Jengkel: Jangan Setengah-setengah, Capek Ngurus Kalian