Minggu, 12 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Dinkominfotik Brebes Ajak Warga Laporkan Bila Temukan Rokok Bercukai Palsu

Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Dinkominfotik) Kabupaten Brebes mengajak masyarakat untuk melaporkan ke pihak yang berwajib

Istimewa
Dinkominfotik Brebes menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai di aula obyek wisata Tirta Husada, Cipanas, Desa Kedungoleng, Kecamatan Paguyangan, Brebes, Selasa (30/7/2019) kemarin. 

TRIBUNJATENG.COM, BREBES - Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Dinkominfotik) Kabupaten Brebes mengajak masyarakat untuk melaporkan ke pihak yang berwajib bila menemukan rokok bercukai palsu. Pasalnya, rokok tersebut melanggar undang undang dan juga bisa merusak kesehatan.

Hal itu disampaikan Kabid Komunikasi dan Kehumasan Dinkominfotik Brebes, Lusiana Indira Isni, saat sosialisasi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai di aula obyek wisata Tirta Husada, Cipanas, Desa Kedungoleng, Kecamatan Paguyangan, Brebes, Selasa (30/7/2019) kemarin.

"Selain petugas Bea dan Cukai, Pemkab, Pemdes, masyarakat harus berperan aktif mengawasi dan melaporkan jika menemukan barang-barang dengan cukai palsu, serta terindikasi ilegal," kata Lusi, dalam rilis ke Tribunjateng.com, Rabu (31/7/2019).

Lusi mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam memberantas peredaran rokok tanpa cukai. Peran serta masyarakat dapat dilakukan dengan tidak membeli rokok tanpa cukai itu. Juga melakukan penyadaran pada masyarakat lainnya dan juga menginformasikan pada pihak berwenang.

"Mari kita gempur peredaran rokok tanpa cukai atau cukai palsu agar tidak terus beredar," ajaknya.

Selanjutnya, masyarakat juga diminta untuk ikut serta menyebarkan informasi-informasi yang positif di lingkungannya. Hal itu penting selain untuk memberantas berita hoaks yang menyesatkan.

"Informasi positif penting untuk disebarkan pada masyarakat umum dan ini diharapkan dapat dilakukan oleh masyarakat, terutama mereka yang biasa disebut sebagai jurnalis warga," tuturnya.

Lusi mengutarakan, ada beberapa hal yang menarik yaitu masyarakat di daerah yang juga ikut mengawasi cukai di lapangan, terkadang sering menemukan rokok yang belum dilengkapi pita cukai dan ada pula cukai palsu.

"Rokok tanpa cukai masih banyak beredar dan itu merugikan bagi negara," imbuhnya.

Sosialisasi bertema "Mari Bersama Berantas Peredaran Rokok Tak Bercukai/Bercukai Palsu" itu digelar atas kerja sama Dinkominfotik Brebes dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tegal.

Kasubsi Intelejen Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Tegal, Gatut Susetya Aji menerangkan, sosialisasi dilaksanakan demi mewujudkan misi untuk menghentikan peredaran rokok ilegal, dan peredaran pita cukai palsu.

Selain itu, meminta kesediaan masyarakat untuk menjadi agen pemantau barang-barang ilegal yang beredar di sekitar mereka.

"Kami harapkan empati dan peran serta masyarakat langsung ataupun secara tidak langsung dengan cara menginformasikan kepada Kantor Bea Cukai Tegal," katanya.

Gatut memaparkan, barang-barang yang tergolong ilegal dan dapat dilaporkan di antaranya rokok ilegal dan peredaran minuman ilegal.

Berdasarkan pantauan di lapangan, katanya, peredarannya semakin meluas. Maka sudah pasti dibutuhkan bantuan masyarakat yang setiap saat menjumpai supaya bisa melapor.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved