MAKI Pernah Permasalahkan Kasus Kepabean PT SSI yang Ditangani Kejati Jateng
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pernah mempermasalahkan penangan kasus kepabean PT Swadharma Sarana Informatika (SSI) di Kejati Jateng.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: suharno
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pernah mempermasalahkan penangan kasus kepabean PT SSJ (Suryasemarang Sukses Jayatama) yang pernah ditangani bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Koordinator MAKI Bonyamin mengatakan, kasus diseretnya Aspidsus Kejati Jateng merupakan rangkaian dari penangkapan seorang pengacara Alvin Suherman dan Jaksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang melakukan suap.
Namun dalam kasus tersebut ada kaitannya dengan kasus Bea cukai.
• KPK Periksa Komisaris PT Surya Semarang Sukses Jayatama di Polrestabes Semarang
"Karena ada kaitannya dia pengacaranya Surya Sudarma Bea Cukai. Di situ tercatat ada aliran dana," tuturnya saat dihubungi Tribun Jateng, Kamis (1/8/2019).
Kasus itu belum tentu tidak benar maka dilakukanlah penggeledahan, dan pemeriksaan.
Namun yang menjadi masalah adanya tumpang tindih antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung.
"Karena Kejagung memproses ingin menyelamatkan untuk melokalisir. Tapi KPK ingin bablas (lanjut)," jelas dia.
Bonyamin mengakus pernah mempermasalahkan kasus tersebut di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Saat itu, tersangka tidak diproses dan tidak dilakukan penahan.
"Kasus itu pernah saya permasalahkan. Kasus Bea Cukai yang tidak ditahan," ujar dia.
• Kenakan Seragam Pakaian Adat, Para ASN Pemprov Jateng Makin Bangga
Parahnya, saat penuntutan di Pengadilan Negeri Semarang tuntutan jaksa lebih ringan dari vonis hakim.
"Jaksa menuntut 1 tahun penjara percobaan 2 tahun. Kemudian putusan penjara 2 tahun penuh," tuturnya.
Menurutnya penyelundupan yang dilakukan pemilik PT SSI tersebut seharusnya mendapat hukuman dua tahun penjara penuh.
Dirinya menyebut hakim telah benar menangani kasus tersebut.
"Kalau jaksanya waktu itu tidak benar," ujar dia.
• 23 Pemain Skuat Garuda Muda dan Jadwal Timnas U-18 di Piala AFF U-18 2019
Ia mengatakan kasus bea cukai tidak pernah diketahui oleh publik.
Bahkan kasus tersebut tidak pernah terpublish di pemberintaan.
"Kasus ini baru rame setelah dipermasalahkan oleh Bonyamin MAKI," tukasnya. (rtp)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/kejati-jateng_20170824_123624.jpg)