Sabtu, 11 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Piutang Iuran BPJS Ketenagakerjaan Temanggung Capai Rp3,2 Miliar

Piutang dari tunggakan iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di Kabupaten Temanggung capai Rp3,2 miliar.

Penulis: yayan isro roziki | Editor: suharno
TRIBUN JATENG/DESTA LEILA KARTIKA
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. 

TRIBUNJATENG.COM, TEMANGGUNG - Piutang dari tunggakan iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di Kabupaten Temanggung cukup besar.

Hingga akhir Juli 2019 kemarin, nilai piutang BPJS Ketenagakerjaan cabang pembantu (Capem) Temanggung di kisaran Rp3,2 miliar.

‎"Ada sejumlah perusahaan yang masih menunggak, total tunggakannya lebih dari Rp3 miliar," ujar Kepala BPJS Kesehatan Capem Temanggung, Albertus Wahyudi Setya Basuki, Kamis (1/8/2019).

Disampaikan, perusahaan yang menunggak pembayaran didominasi oleh perusahaan yang bergerak di bidang perkayuan serta perusahaan otobus.

Ketika ditagih, sambung Wahyudi, rata-rata mengaku kondisi keuangan perusahaan sedang tidak bagus.

DPRD: Likuidasi BKK Pringsurat Temanggung Tak Gugurkan Kewajiban ‎Pengembalian Dana Nasabah

Lantaran, harga kayu dan lainnya belum berpihak ke pengusaha.

"Kami keliling ke perusahaan-perusahaan. Ngakunya masih ada kendala keuangan, iklim usaha perkayuan belum berpihak ke pengusaha, begitu kata mereka," tuturnya.

Diuraikan, terdapat beberapa klasifikasi piutang dari tunggakan iuran tersebut.

Yakni, tunggakan lancar, kurang lancar, diragukan, dan tunggakan macet‎.

"Tunggakan lancar dan kurang lancar itu bila tunggakan ‎enam bulan ke bawah. Bila tunggakan enam bulan lebih, bisa dikategorikan tunggakan diragukan atau pun tunggakan macet," urainya.

‎Kendati demikian, ia mengaku pihaknya tak lelah untuk terus mengingatkan perusahaan untuk melunasi kewajibannya.

Menurutnya, ia rutin memberitahukan ke perusahaan-perusahaan pada tiap bulan.

‎"Tiap awal bulan kami pasti akan memberikan surat pemberitahuan iuran kepada perusahaan-perusahaan agar membayar nominal tertentu sebagai kewajibannya," tegas Wahyudi.

‎Masih menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan juga membuat surat pemberitahuan tunggakan iuran bagi perusahaan yang diragukan dan macet.

Dituturkan, bila telah dikirimi surat tersebut, namun perusahaan tak juga kunjung membayar, maka akan dilakukan kunjungan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved