Rawan Antraks, Dispertan Imbau Konsumen Beli Hewan Kurban yang Punya Surat Kesehatan Hewan
Dinas Pertanian dan Peternakan (Dispertan) Kota Semarang mewaspadai ancaman hewan kurban yang terjangkit antraks menjelang Idul Adha 1440 Hijriyah.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: suharno
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dinas Pertanian dan Peternakan (Dispertan) Kota Semarang mewaspadai ancaman hewan kurban yang terjangkit antraks menjelang Idul Adha 1440 Hijriyah.
Kepala Dispertan Kota Semarang, Wahyu Permata Rusdiana mengatakan, Kota Semarang menjadi daerah yang disebut-sebut sebagai daerah yang rawan antraks.
Hal ini mengingat banyak hewan dari luar kota yang beredar di Kota Semarang menjelang Idul Adha ini.
Mayoritas hewan kurban yang dijual di Kota Semarang berasal dari Pati, Kudus, dan Grobogan.
Dari tahun ke tahun, pedagang hewan kurban memang berlangganan di beberapa kota tersebut.
Meski demikian, Dispertan Kota Semarang juga mewaspadai beberapa hewan yang masuk dari kota-kota lain.
• Dinas Perhubungan Kota Semarang Berlakukan Tarif Parkir Baru Untuk Sepeda Motor dan Mobil
"Kami waspadai betul hewan-hewan yang masuk ke Kota Semarang. Beberapa kota yang kami waspadai terkena penyakit antraks diantaranya hewan dari Boyolali, Sragen, Kulonprogo, dan Gunungkidul. Hewan dari kota tersebut pernah terjangkit antraks," papar Dina, sapaan akrab Kepala Dispertan Kota Semarang, disela-sela pengecekan hewan ke sejumlah outlet penjualan hewan kurban, Jumat (3/8/2019).
Dina pun mengimbau kepada para konsumen agar membeli hewan kurban yang memiliki surat keterangan kesehatan hewan.
Diakuinya, hal ini memang kerap dilalaikan oleh sejumlah konsumen.
Padahal, surat keterangan hewan sangat penting untuk memastikan hewan yang bakal dibeli benar-benar sehat.
"Yang perlu diwaspadai konsumen saat membeli hewan kurban yaitu tanyakan kepada penjualnya hewan tersebut ada surat keterangan sehat dari dokter hewan ataupun dinas terkait atau tidak," imbaunya.
• Wali Kota Hendi Cetak Hattrick pada Laga Forkompinda Semarang Vs Forwakot di Perayaan HUT RI
Dia menegaskan, hewan tidak boleh diperjualbelikan di Kota Semarang jika tidak memiliki surat keterangan sehat hewan.
Pengecekan hewan kurban ke sejumlah pedagang terus dilakukan Dispertan Kota Semarang.
Sejak pengecekan dua pekan lalu, pihaknya telah menemukan beberapa pedagang yang tidak memiliki surat keterangan sehat hewan.
Dispertan pun langsung tidak memperbolehkan pedagang menjual hewannya.