Tak Ada Praktik Prostitusi, Segel Panti Pijat di Kedungmundu Semarang Dibuka
panti pijat tersebut disegel Satpol PP karena diduga melakukan praktik prostitusi.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: galih pujo asmoro
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Segel di beberapa panti pijat di Wilayah Kedungmundu, Kota Semarang dibuka.
Sebelumnya, panti pijat tersebut disegel Satpol PP karena diduga melakukan praktik prostitusi.
Pantauan Tribun Jateng panti pijat tersebut telah beraktivitas normal.
Kepala Satpol PP (Kasatpol PP) Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, segel dibuka Kamis (1/8/2019) kemarin lantaran tidak terbukti adanya praktik prostitusi.
Pihaknya juga telah memanggil pengelola panti pijat tersebut untuk membuat surat pernyataan bahwasannya tidak ada praktik prostitusi.
"Pernyataan itu adalah langkah pembinaan."
"Jika sampai kami temukan ada praktik prostitusi, akan kami tutup selamanya," kata Fajar, Jumat (2/8/2019).
Selain membuat pernyataan, para pengelola juga diminta untuk mengurus perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu pintu (DPMPTSP) Kota Semarang.
Rata-rata panti pijat di wilayah tersebut tidak berizin.
"Mereka berasalan mengurus izin mahal," ujar dia.
Oleh karena itu, lanjut Fajar, pihaknya menawarkan membantu mengurus perizinan dan tidak memungut biaya.
"Pengurusan ini sebagai bukti ketaatan mereka," ujarnya.
Di sisi lain, untuk mengawasi panti pijat tersebut, Fajar menuturkan akan mengirimkan intelijennya untuk melakukan pemantauan hingga 10 hari ke depan. (Rahdyan Trijoko Pamungkas)