Pengakuan Pedagang Daging Anjing : Dipukul Sekali Saja, Bukan Disembelih
Oni membuat tubuh tak berdaya itu dengan cara memukulnya di bagian kepala. Bukan disembelih.
Kepala Disnakkeswan Jateng, Lalu M Syafriadi, mengatakan semua anjing yang masuk berasal dari luar provinsi.
Semisal dari Jawa Barat dan Bali.
"Daerah-daerah tersebut belum bebas penyakit rabies. Sehingga, kasus rabies berpotensi terjadi di Jateng, padahal Jateng sudah bebas rabies," kata Lalu.
Menurutnya, penyakit rabies bisa ditularkan dari anjing ke manusia melalui air liur dan gigitan.
Masyarakat pengolah daging anjing lah yang rentan terhadap penyakit mematikan ini.
Karena itu, kata dia, perlu ada upaya khusus supaya anjing yang dibawa masuk ke Jateng tidak menularkan penyakit seperti rabies.
Pihaknya juga mendukung penuh pemerintah kabupaten atau kota yang menegakkan peraturan pelarangan penjualan daging anjing.
Bahkan disebutkan, ada ancaman bui selama dua tahun jika melanggar.
Lalu menjelaskan sesuai Undang Undang Pangan No 18 Tahun 2012, anjing tidak termasuk pangan.
Hal itu lantaran anjing tidak termasuk kategori produk peternakan maupun kehutanan.
Kemudian juga ditegaskan di dalam UU Nomor 18 Tahun 2019 juncto Nomor 41 Tahun 2014 yang mengatur kesejahteraan hewan, termasuk anjing.
"Kesejahteraan hewan anjing antara lain, tidak ada praktik kekerasan, perantaian, pencurian, dan perdagangan daging anjing," tandasnya.
Dalam praktik pengolahan daging anjing, Lalu menyatakan, anjing biasanya mendapatkan perlakukan kekerasan.
Antara lain, dikarung atau dirantai kemudian dipukul kepalanya hingga mati.
Pengolah daging anjing berkeyakinan jika anjing disembelih akan mengubah rasa daging menjadi tidak enak karena darah keluar.