Breaking News
Jumat, 29 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polemik Pembangunan Gereja Baptis Indonesia Tlogosari Semarang, Warga Anggap IMB Kedaluarsa

Pembangunan Gereja Baptis Indonesia di Jalan Malangsari Nomor 83 RT 6 RW 7 Kelurahan Tlogosari Kulon Kecamatan Pedurungan Kota Semarang terhenti.

Tayang:
Penulis: Jamal A. Nashr | Editor: galih permadi
TRIBUN JATENG/JAMAL A NASHR
Lokasi yang akan dibangun Gereja Baptis Indonesia di Jalan Malangsari 83 RT 6 RW 7 Kelurahan Tlogosari Kulon Kecamatan Pedurungan Kota Semarang 

“Tuntutan kami perbarui IMB. Kami tidak anti toleransi. Warga mempersilakan ketika izinnya diurus benar, tanda tangan diurus benar, semua ikhlas hati tanda tangan. Alasan kami menolak apa,” katanya.

Ketua RT 6 RW 7 Kelurahan Tlogosari Kulon, Suaidi mengatakan, untuk sementara proses pembangunan gereja dihentikan.

Namun, pihaknya meminta pihak gereja untuk mengurus IMB baru sebelum melanjutkan pembangunan.

“Yang saya inginkan cuma kalau misal ditempati untuk mengurus perizinan baru sesuai peraturan yang berlaku. Misalkan warga mau dikumpulkan silakan,” paparnya.

Ia mengatakan, lokasi tersebut sebelumnya sempat disewakan untuk gudang kayu lapis.

Menurutnya, bekas gudang tersebut akan diteruskan pembangunan sebagai gereja.

Sementara itu, Pendeta Gereja Baptis Tlogosari, Wahyudi, lebih senang masalah ini diselesaikan melalui jalur mediasi.

Ia menganggap lebih tepat untuk menyelesaikan polemik pendirian tempat ibadah.

“Kalau mau mediasi secara kekeluargaan, saya siap dan saya lebih senang. Supaya apa yang disuarakan, apa yang dikumandangkan bahwa Semarang itu kota yang kondusif, kota yang sejuk, bisa menjadi kenyataan dengan adanya musyawarah,” tuturnya.

Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Jawa Tengah, Taslim Sahlan menerangkan, pendirian tempat ibadah telah diatur dalam peraturan Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri.

Syarat tersebut antara lain mengantongi IMB yang dikeluarkan oleh bupati atau wali kota.

“Serta calon pengguna tempat ibadah mencapai 90 orang dan persetujuan 60 warga lingkungan sekitar tempat pendirian,” ungkapnya.

Ia menghimbau kepada warga yang akan mendirikan gereja untuk memenuhi syarat administrasi tersebut.

Serta terus berkomunikasi dengan FKUB Kota Semarang untuk bersama-sama mencari solusi terbaik.

“Pihak lingkungan gereja sepatutnya tidak bersikap berlebihan. Sebaiknya lingkungan justru berlapang dada karena rumah ibadah adalah tempat mulia bagi pemeluknya,” katanya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved