Kamis, 21 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tak Perlu Datang ke Pengadilan Negeri Semarang, Masyarakat Bisa Daftarkan Perkara Melalui E-Court

Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang memberikan keleluasaan masyarakat meminta surat keterangan maupun mendaftarkan perkara melalui web.

Tayang:
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: suharno
TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Ketua PN Semarang Sutaji peragakan aplikasi Eterang dan E-court di komputer yang disediakan di lobi. 

TRIBUNJATENG.COM - Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang memberikan keleluasaan masyarakat meminta surat keterangan maupun mendaftarkan perkara melalui web.

"Surat keterangan kalau tidak minta di PN juga bisa melalui web yaitu Eraterang, " tutur Ketua PN Kota Semarang Sutaji, Kamis (8/8/2019).

Sutaji menuturkan surat keterangan akan otomatis keluar setelah masyarakat menginput data.

Surat tersebut juga sudah tertera tanda tangan basah.

"Kalau tidak punya masalah hukum bisa keluar. Kalau mempunyai masalah hukum surat keterangan tidak keluar," tuturnya.

Sejarah Lokalisasi Sunan Kuning Semarang, Pemkot yang Mendirikan dan Kini yang akan Menutupnya

Pemkot Semarang Jadikan Momentum HUT Ke-74 RI untuk Gaet Wisatawan ke Kota Semarang

Selain itu, PN Semarang, juga memberikan kemudahan bagi para pencari keadilan untuk mendaftarkan perkara melalui website E-court.

Adanya metode tersebut dapat mengurangi kontak fisik antara pencari keadilan dengan petugas pengadilan.

"Kalau di e-court nanti akan keluar taksiran biaya perkara. Nanti juga ada tata cara pembayaran melalui bank," tutur dia.

Dikatakannya, adanya e-court dapat mengurangi biaya. Penggugat cukup dipanggil melalui e-mail.

"Email ini dianggap sebagai panggilan yang sah," jelasnya.

Ia berharap para pengacara dapat menggunakan E-court.

Pihaknya juga memfasilitasi komputer dan scanner yang berada di lobi PN.

"Jadi kalau mereka datang bisa langsung menginput," jelasnya.

Sementara itu, adanya terobosan pendaftaran melalui web mendapat sambutan baik dari para pengunjung PN.

Bangkit Maharnantyo menuturkan terobosan e-court merupakan solusi untum mengurangi over capasity (kelebihan kapasitas) di PN Semarang.

"Selain itu, juga mengantisipasi para pencari keadilan menunggu bersidang karena keterbatasan jumlah hakim," imbuhnya.

Timnas U-18 Indonesia Puncaki Klasemen Piala AFF U-18 usai Menang Telak dari Timor Leste

Ayah Meninggal & Ibu Pergi Tak Kembali, Gadis di Boyolali ini Berharap Segera Memiliki Pekerjaan

Adanya e-court, para pencari keadilan yang didampingi penasehat hukumnya tidak perlu lagi bersidang datang ke pengadilan.

"Proses jawab menjawab bisa melalui email," kata dia.

Akan tetapi, implementasi e-court belum terlaksana baik di PN Semarang.

Pihaknya masih bersidang secara konvensional.

"Sosialisasi itu sudah ada. Tapi implementasinya belum," tukasnya.

Senada, Dion Marhaendra yang belum sama sekali menggunakan fasilitas E-court.

Baginya adanya metode tersebut dapat mempermudah pencari keadilan.

"Tapi yang tidak paham komputer mempersulit. Tapi saya sendiri mendukung karena diuntungkan dapat mempercepat proses," ujarnya.

Ia berharap PN Semarang juga memambah fasilitas perangkat komputer untuk para pencari keadilan.

Dirinya menilai fasilitas PN yang ada belum bisa memfasilitasi pencari keadilan.

"Kalau bisa PN Semarang bisa memperbanyak perangkat komputer," tukasnya. (rtp)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved