Dinas Perdagangan Kota Semarang Target Seluruh Pasar Tradisional Terapkan E-Retribusi pada 2020
Dinas Perdagangan Kota Semarang menargetkan seluruh pasar tradisional di Kota Semarang menggunakan sistem retribusi elektronik (e-retribusi) pada 2020
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dinas Perdagangan Kota Semarang menargetkan seluruh pasar tradisional di Kota Semarang menggunakan sistem retribusi elektronik (e-retribusi) pada 2020 mendatang.
Program ini merupakan inovasi yang dilakukan Dinas Perdagangan untuk memudahkan pedagang dalam membayar retribusi, juga agar penarikan retribusi pasar bisa lebih transparan.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, Fravarta Sadman mengatakan, sistem e-retribusi telah berjalan di Kota Semarang.
Namun, belum seluruh pasar tradisional menerapkan sistem ini.
Dari 52 pasar tradisional yang dimiliki Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, lima diantaranya telah menerapkan sistem e-retribusi.
Lima pasar itu yaitu Pasar Pedurungan, Pasar Sampangan, Pasar Jatingaleh, Pasar Rasamala, dan Pasar Bangetayu.
Melalui sistem e-retribusi, para pedagang di pasar tradisional hanya berbekal kartu seperti kartu ATM.
Mereka mengisi saldo terlebih dahulu.
Kemudian, mereka tinggal melakukan tapping kartu tersebut pada alat yang disediakan oleh juru pungut.
"Program ini sudah berjalan satu tahun.
Sementara ini baru lima pasar.
Tahun depan kami akan perluas lagi sistem ini.
Target kami, semua pasar dapat menerapkan e-retribusi pada 2020.
Mudah-mudahan bisa terealisasi," papar Fravarta, Jumat (9/8/2019).
Sebenarnya, pihaknya ingin segera merealisasikan e-retribusi di seluruh pasar.