Ini Syarat-syarat Sah Hewan Kurban sesuai Anjuran Rosulullah
Syarat-syarat hewan Kurban sesuai anjuran Rasulullah SAW, jelang Qurban, sebaiknya memilih hewan kurban yang seperti ini
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
2. Sapi Genap 2 tahun, masuk tahun ketiga.
3. Kambing Genap 1 tahun, masuk tahun kedua.
4. Domba Genap 6 bulan, masuk bulan ketujuh.
Hal ini perlu Anda perhatikan saat membeli hewan kurban. Usahakan agar usia minimal hewan tersebut sesuai dengan syarat hewan kurban di atas.
5. Kondisi fisik dan kesehatan hewan
Syarat hewan kurban yang sesuai syariat selanjutnya adalah kondisi kesehatan hewan.
Hewan yang sah untuk berkurban adalah hewan yang tidak cacat.
Ada 4 cacat yang menyebabkan hewan tidak sah untuk dijadikan hewan
kurban, di antaranya adalah salah satu matanya ada yang buta dan itu jelas diketahui butanya.
Hewan yang sakit dan diketahui secara jelas bahwa hewan itu saki.
Hewan yang pincang dan secara jelas diketahui bahwa hewan itu pincang dan keempat adalah hewan yang sangat kurus sampai tidak punya sumsum tulang.
Dari Al Barra’ bin Azib radliallahu ‘anhu, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda sambil
berisyarat dengan tangannya demikian (empat jari terbuka):
“Ada empat cacat yang tidak boleh dalam hewan Kurban: buta sebelah matanya dan jelas butanya, sakit dan jelas sakitnya, pincang dan jelas pincangnya, dan sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.”
Al Barra’ mengatakan, “Apapun ciri binatang yang tidak kamu sukai maka tinggalkanlah dan jangan haramkan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/sapi-jenis-simmental-milik-warga-boyolali-yang-dibeli-presiden-jokowi-untuk-berkurban.jpg)