Berita Lengkap : Dari Mendag Heran Ada Suap Impor Bawang hingga OTT KPK
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengaku tidak mengetahui penangkapan anggota DPR I Nyoman Dharmantra
"Sebagai pihak yang diduga penerima yakni INY, MBS dan ELV disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Agus.
Agus mengatakan KPK sangat kecewa dan menyesalkan praktik korupsi seperti ini masih terjadi dan melibatkan wakil rakyat di DPR RI. "Hal yang paling membuat miris adalah ketika perizinan impor salah satu produk pangan yang digunakan hampir keseluruhan masyarakat Indonesia justru dijadikan lahan bancakan pihak-pihak tertentu," kata Agus.
Agus mengatakan dalam kasus ini, KPK menemukan ada alokasi fee Rp 1.700,- sampai dengan Rp 1.800,- untuk setiap kilogram bawang putih yang diimpor ke Indonesia. Commitment fee tersebut akan digunakan untuk mengurus perizinan kuota impor 20.000 ton bawang putih untuk beberapa perusahaan, termasuk perusahaan yang dimiliki oleh Chandry.
"Semestinya praktik ekonomi biaya tinggi ini tidak perlu terjadi dan masyarakat dapat membeli produk pangan dengan harga lebih murah jika tidak terjadi korupsi," kata Agus.
Agus mengatakan KPK juga mengingatkan instansi terkait seperti Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian agar secara serius melakukan pembenahan menyeluruh dalam kebijakan dan prosess impor pangan karena hal ini sangat terkait dengan kepentingan masyarakat Indonesia secara langsung. (Tribun Network/sen/git)