Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sidang Pra Peradilan Tabrak Lari Overpass Manahan Solo, Sigit Minta Kompol Busroni Dihadirkan

Sidang perdana gugatan praperadilan oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakkan Hukum Indonesia (LP3HI) terhadap Polresta Solo digelar, Senin

Penulis: Daniel Ari Purnomo | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/DANIEL ARI PURNOMO
Suasana sidang gugatan praperadilan LP3HI terhadap Polresta Solo di ruang sidang III kantor Pengadilan Negeri setempat, Senin (12/8/2019). 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Sidang perdana gugatan praperadilan oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakkan Hukum Indonesia (LP3HI) terhadap Polresta Solo digelar Senin (12/8/2019) ini.

Kedua pihak masuk ruang sidang pada pukul 10.15 WIB.

Mereka menempati ruang sidang III kantor Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Solo, Jalan Slamet Riyadi 290.

Pihak Polresta Solo diwakili Kanit Laka Satlantas, Iptu Bambang Subekti beserta tim hukum.

Sedangkan tim penggugat mengatasnamakan LP3HI Solo.

Kuasa Hukum LP3HI, Sigit Sudibyanto menyatakan pihaknya menolak mencabut gugatan terhadap Polresta Solo.

"Kami ingin melanjutkan gugatan praperadilan kasus tabrak lari yang dialami almarhum Retnoning Tri di Overpass Manahan, awal Juli lalu," kata dia.

Gugatan akan dicabut, sambungnya, bila pihak Polresta Solo sudah menetapkan tersangka dalam kasus tabrak lari tersebut, dalam kurun waktu tujuh hari setelah pernyataan gugatan.

Selain itu, Sigit meminta pihak tergugat menghadirkan langsung Kasat Lantas Polresta Solo, Kompol Busroni.

Kasubag Hukum Polresta Solo, Iptu Rini Pangestu berujar sementara ini pihaknya siap mengikuti alur sidang praperadilan.

"Pemaparan dari kami besok, Selasa (13/8/2019).

Jadi tunggu besok saja ya," katanya seusai sidang.

Perlu diketahui, langkah LP3HI menggugat praperadilan Polresta Solo ini mendapat apresiasi Kepala Program Studi Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Muhammad Rustamaji.

Menurutnya, langkah praperadilan yang dipilih bisa jadi mempercepat kinerja polisi, sesuai asas penegakkan hukum.

"Ini masalahnya tabrak lari kok kemudian tidak ada proses yang cepat bagaimana?

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved