Sidang Pra Peradilan Tabrak Lari Overpass Manahan Solo, Sigit Minta Kompol Busroni Dihadirkan
Sidang perdana gugatan praperadilan oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakkan Hukum Indonesia (LP3HI) terhadap Polresta Solo digelar, Senin
Penulis: Daniel Ari Purnomo | Editor: muh radlis
Padahal dalam proses penegakan hukum ada asas peradilan cepat.
Kemudian sederhana berbiaya ringan," jelasnya melalui telepon, Jumat (9/8/2019) petang.
Aji, sapaannya, juga berpendapat tugas kepolisian tidak semuanya ringan.
Dalam kasus tabrak lari itu, masyarakat perlu memahami proses identifikasi yang dilakukan polisi tidak mudah.
"Tapi saya berpendapat tugas polisi di sisi lain juga berat.
CCTV-nya beresolusi tinggi atau tidak, sehingga bisa terekam identitas penabraknya.
Ya, harus berimbanglah," ujarnya.
Dia memaparkan, praperadilan itu ketentuannya dalam KUHP ketika ada proses penyidikan yang kemudian tidak pas pada tempatnya.
Misalnya, dalam hal ini ada proses penghentian penyidikan atau proses penangkapan maupun penahanan yang keliru.
"Kalau tersangkanya belum jelas, itu praperadilannya agak kabur itu nanti.
Maksudnya, gugatan praperadilan itu kalau memang oleh LP3HI seharusnya berdasar kuat.
Harusnya apakah terindikasi adanya penghentian penyidikan?
Atau terindikasi ada salah penangkapan?" urai Aji.
Menurut dia, praperadilan itu proses untuk mereview, mengontrol, penggunaan upaya paksa oleh penyidik.
Bisa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan.