Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sidang Pra Peradilan Tabrak Lari Overpass Manahan Solo, Sigit Minta Kompol Busroni Dihadirkan

Sidang perdana gugatan praperadilan oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakkan Hukum Indonesia (LP3HI) terhadap Polresta Solo digelar, Senin

Penulis: Daniel Ari Purnomo | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/DANIEL ARI PURNOMO
Suasana sidang gugatan praperadilan LP3HI terhadap Polresta Solo di ruang sidang III kantor Pengadilan Negeri setempat, Senin (12/8/2019). 

Padahal dalam proses penegakan hukum ada asas peradilan cepat.

Kemudian sederhana berbiaya ringan," jelasnya melalui telepon, Jumat (9/8/2019) petang.

Aji, sapaannya, juga berpendapat tugas kepolisian tidak semuanya ringan.

Dalam kasus tabrak lari itu, masyarakat perlu memahami proses identifikasi yang dilakukan polisi tidak mudah.

"Tapi saya berpendapat tugas polisi di sisi lain juga berat.

CCTV-nya beresolusi tinggi atau tidak, sehingga bisa terekam identitas penabraknya.

Ya, harus berimbanglah," ujarnya.

Dia memaparkan, praperadilan itu ketentuannya dalam KUHP ketika ada proses penyidikan yang kemudian tidak pas pada tempatnya.

Misalnya, dalam hal ini ada proses penghentian penyidikan atau proses penangkapan maupun penahanan yang keliru.

"Kalau tersangkanya belum jelas, itu praperadilannya agak kabur itu nanti.

Maksudnya, gugatan praperadilan itu kalau memang oleh LP3HI seharusnya berdasar kuat.

Harusnya apakah terindikasi adanya penghentian penyidikan?

Atau terindikasi ada salah penangkapan?" urai Aji.

Menurut dia, praperadilan itu proses untuk mereview, mengontrol, penggunaan upaya paksa oleh penyidik.

Bisa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved