Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sidang Pra Peradilan Tabrak Lari Overpass Manahan Solo, Sigit Minta Kompol Busroni Dihadirkan

Sidang perdana gugatan praperadilan oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakkan Hukum Indonesia (LP3HI) terhadap Polresta Solo digelar, Senin

Penulis: Daniel Ari Purnomo | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/DANIEL ARI PURNOMO
Suasana sidang gugatan praperadilan LP3HI terhadap Polresta Solo di ruang sidang III kantor Pengadilan Negeri setempat, Senin (12/8/2019). 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Sidang perdana gugatan praperadilan oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakkan Hukum Indonesia (LP3HI) terhadap Polresta Solo digelar Senin (12/8/2019) ini.

Kedua pihak masuk ruang sidang pada pukul 10.15 WIB.

Mereka menempati ruang sidang III kantor Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Solo, Jalan Slamet Riyadi 290.

Pihak Polresta Solo diwakili Kanit Laka Satlantas, Iptu Bambang Subekti beserta tim hukum.

Sedangkan tim penggugat mengatasnamakan LP3HI Solo.

Kuasa Hukum LP3HI, Sigit Sudibyanto menyatakan pihaknya menolak mencabut gugatan terhadap Polresta Solo.

"Kami ingin melanjutkan gugatan praperadilan kasus tabrak lari yang dialami almarhum Retnoning Tri di Overpass Manahan, awal Juli lalu," kata dia.

Gugatan akan dicabut, sambungnya, bila pihak Polresta Solo sudah menetapkan tersangka dalam kasus tabrak lari tersebut, dalam kurun waktu tujuh hari setelah pernyataan gugatan.

Selain itu, Sigit meminta pihak tergugat menghadirkan langsung Kasat Lantas Polresta Solo, Kompol Busroni.

Kasubag Hukum Polresta Solo, Iptu Rini Pangestu berujar sementara ini pihaknya siap mengikuti alur sidang praperadilan.

"Pemaparan dari kami besok, Selasa (13/8/2019).

Jadi tunggu besok saja ya," katanya seusai sidang.

Perlu diketahui, langkah LP3HI menggugat praperadilan Polresta Solo ini mendapat apresiasi Kepala Program Studi Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Muhammad Rustamaji.

Menurutnya, langkah praperadilan yang dipilih bisa jadi mempercepat kinerja polisi, sesuai asas penegakkan hukum.

"Ini masalahnya tabrak lari kok kemudian tidak ada proses yang cepat bagaimana?

Padahal dalam proses penegakan hukum ada asas peradilan cepat.

Kemudian sederhana berbiaya ringan," jelasnya melalui telepon, Jumat (9/8/2019) petang.

Aji, sapaannya, juga berpendapat tugas kepolisian tidak semuanya ringan.

Dalam kasus tabrak lari itu, masyarakat perlu memahami proses identifikasi yang dilakukan polisi tidak mudah.

"Tapi saya berpendapat tugas polisi di sisi lain juga berat.

CCTV-nya beresolusi tinggi atau tidak, sehingga bisa terekam identitas penabraknya.

Ya, harus berimbanglah," ujarnya.

Dia memaparkan, praperadilan itu ketentuannya dalam KUHP ketika ada proses penyidikan yang kemudian tidak pas pada tempatnya.

Misalnya, dalam hal ini ada proses penghentian penyidikan atau proses penangkapan maupun penahanan yang keliru.

"Kalau tersangkanya belum jelas, itu praperadilannya agak kabur itu nanti.

Maksudnya, gugatan praperadilan itu kalau memang oleh LP3HI seharusnya berdasar kuat.

Harusnya apakah terindikasi adanya penghentian penyidikan?

Atau terindikasi ada salah penangkapan?" urai Aji.

Menurut dia, praperadilan itu proses untuk mereview, mengontrol, penggunaan upaya paksa oleh penyidik.

Bisa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan.

"Tapi kalau pelakunya belum diketahui, seperti kasus tabrak lari ini, itu saya khawatirnya praperadilan ditolak sama hakim?

Yang saya khawatirkan itu," ujar Aji. (daniel ari purnomo)

Calon Terpilih Anggota DPRD Karanganyar Dapat Dilantik Bila Sudah Melaporkan LKHPN

Keluar dari Penjara, Uki Kembali Curi Satria FU di Warung Bu Entuti Tegal, Mengaku Spontan

BREAKING NEWS: PNS Sragen Meninggal Kecelakaan Setelah Tabrak Truk Kontainer Parkir

Misteri Jasad Tinggal Tulang di Tegal Terungkap, Ayah Korban: Pelaku Masih Saudara Saya

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved