Datang ke Kantor Mangkang Kulon Semarang Karena Dipanggil Pak Lurah, Warga Ini Diinterogasi Polisi
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng memanggil seorang warga Kelurahan Mangkang Kulon Kecamatan Tugu Kota Semarang, Ruliyanti.
Penulis: Jamal A. Nashr | Editor: suharno
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng memanggil seorang warga Kelurahan Mangkang Kulon Kecamatan Tugu Kota Semarang, Ruliyanti, Kamis (15/8/2019).
Pemanggilan di Kantor Kelurahan Mangkang Kulon ini, untuk pemeriksaan tersebut merupakan buntut polemik jual beli tanah milik warga.
Ia diperiksa mulai pukul 09.30 sampai 13.30 atas laporan PT Sumber Mitra Jaya (SMJ) terhadap karyawannya bernama Gopal dengan dugaan penggelapan.
Penggelapan diduga terjadi pada proses jual beli tanah.
"Saya tidak tahu kalau ternyata mau diperiksa polisi. Sebelumnya diminta datang ke kantor kelurahan oleh Pak Lurah," kata Ruliyanti.
• Polisi Tangkap 6 Remaja yang Diduga Terlibat Tawuran di Gajahmungkur Semarang
Pemeriksaan dilakukan terkait pembayaran down payment (DP) pembelian tanah warga yang dinilai tidak sesuai dengan data perusahaan.
Sebelumnya, seorang warga juga pernah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Polrestabes Semarang pada Maret lalu.
Puluhan warga lain yang tanahnya belum dibayar juga turut hadir di kantor kelurahan.
Mereka datang sambil membawa sejumlah kertas bertuliskan tuntutan agar perusahaan segera membayar tanah mereka.
Warga Mangkang Kulon lainnya, Muhammad Gundhar mempertanyakan kenapa hanya dua orang yang dipanggil.
"Kenapa yang dipanggil hanya dua. Padahal ada 25 warga lain juga belum selesai urusan pembayarannya," ucapnya.
• Lokalisasi Sunan Kuning Semarang Resmi Ditutup, Satpol PP akan Berjaga Hingga Bulan November
Usaha mediasi sebelumnya pernah dicoba dilakukan di Mapolrestabes Semarang, Senin (29/7/2019).
Namun, pihak PT Mitra Makmur Propertindo (MMP), anak perusahaan PT SMJ yang mengurusi jual beli tanah warga, tak menghadiri mediasi.
Permasalahan ini bermula ketika PT MMP akan membeli tanah warga Mangkang Kulon.
Warga akhirnya menerima DP antara 10-30 persen sebagai tanda jadi pada Januari 2019.
Namun, hingga kini sisa pembayaran tak kunjung dilunasi. Warga malah berulang kali harus berususan dengan penegak hukum karena perushaan pembali melaporkan mediator jual beli. (jam)