Pria Bujang 38 Tahun Ini Rudapaksa 2 Anak Tetangganya, Diiming Imingi Main Game di Handphone
Dua anak yang masih SD dan TK di Kabupaten Cilacap, menjadi korban sodomi oleh tetangganya sendiri.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muh radlis
Setelah digali informasi lebih lanjut ternyata tersangka pada waktu kecil pernah mengalami hal serupa.
"Waktu kecil saya memang pernah mengalami sama orang lain," kata Tersangka, Anti Agus Pribadi.
Atas perbuatannya tersangka saat ini sudah diamankan oleh Polres Cilacap berikut sejumlah barang bukti.
Salah satu barang bukti yang diamankan adalah minyak goreng yang diduga dimanfaatkan oleh tersangka saat mencabuli korban.
Tersangka yang masih bujang dengan badan gemuk itu diancam dengan Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama adalah 15 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 5 Miliar. (Tribunjateng/jti)
• Ini Pekerjaan Rumah Pemkot Tegal Menurut Fraksi Pantura DPRD
• Anak-anak SD di Purbalingga Hidupkan Kembali Wayang dari Ranting Daun Singkong