Curi Burung Bernilai Puluhan Juta, Kakak Beradik Ini Ditembak Polisi
Dua pencuri burung bernama Umar Lugi Ardi Yasin (29) warga Tawangmas, Rajekwesi RT 03/RW 04 Tawangmas, Semarang Barat, Kota Semarang dan Rudilan (37)
Penulis: M Nafiul Haris | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - Dua pencuri burung bernama Umar Lugi Ardi Yasin (29) warga Tawangmas, Rajekwesi RT 03/RW 04 Tawangmas, Semarang Barat, Kota Semarang dan Rudilan (37) warga Kalisidi RT 02/RW 08 Ungaran Barat, Kabupaten Semarang ditembak anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga.
Mereka ditembak lantaran mencoba melawan dan hendak kabur saat ditangkap karena kedapatan mencuri burung.
Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono mengatakan terpaksa ditembak ke kaki masing-masing karena mencoba kabur ketika hendak ditangkap lantaran mencuri burung milik Dedi Purwanto (47) warga Jalan Fatmawati, Kelurahan Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga.
• Kronologi Truk Terguling di Depan SPBU Ngaliyan Semarang, Sopir Sebut Tak Kuat Mennjak
• Doa Bersama Peringati HUT RI ke-74 di Polres Purworejo, AKBP Indra : Semoga Negara Semakin Maju
“Tindakan tegas tersebut dilakukan lantaran kedua pelaku mencoba melawan dan hendak kabur saat ditangkap polisi.
Tersangka Umar Lugi Ardi Yasin (29) ditembak petugas pada kaki sebelah kanan, sedangkan Rudilan (37) ditembak kaki kirinya.
Dari penyelidikan keduanya ini merupakan saudara atau memiliki hubungan adik dan kakak,” terangnya kepada Tribun Jateng.com, Jumat (16/8/2019)
AKBP Gatot menjelaskan berdasarkan pengakuan kedua pelaku sebelum melakukan pencurian terhadap rumah korban pada malam hari dan masuk melalui jendela telah mengintai keadaan lokasi sampai kemudian rumah dalam keadaan kosong tidak berpenghuni.
Dalam aksinya pelaku berhasil menggasak 15 ekor burung, uang tunai Rp 500 ribu dan tiga handphone dengan total nilai kerugian korban mencapai sekira Rp 67 juta.
Tidak hanya itu, setelah berhasil masuk ke dalam rumah korban tersangka langsung mengambil handphone dan uang tunai yang ada di dalam rumah.
Kemudian mereka mengambil 15 burung dan memasukannya ke dalam dua kurungan besar dan membawa kabur.
“Kejadian ini baru diketahui setelah korban pulang ke rumah. Korban langsung melapor ke polisi dan akhirnya kedua tersangka berhasil kita tangkap.
Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” katanya
Dari pengungkapan kasus tersebut polisi berhasil menyita barang bukti diantaranya tiga buah handphone Samsung Galaxy, Galaxy J7, dan Galaxy Mega.
Kemudian, 8 ekor burung jenis murai jantan apabila diuangkan total Rp 56 juta, lalu 2 ekor murai betina, dua ekor kenari, dan dua ekor burung pentet serta seekor burung jalak beserta dua buah kurungan ditambah uang tunai sebesar Rp 500 ribu.
Tersangka Umar Lugi Ardi Yasin (29) mengaku niatan mencuri muncul setelah dia bersama kakaknya melihat sejumlah burung di rumah korban saat melintas di Jalan Fatmawati, Salatiga pada 4 Agustus 2019 siang.