Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hari Ini Bisa Buat SIM Gratis! Ini Persyaratannya dan Tempatnya

Polresta Depok, Jawa Barat, membuatkan surat izin mengemudi ( SIM) gratis bagi warga Depok yang lahir bertepatan bertepatan dengan HUT ke-74 RI

Dokumen lantas Polresta Depok
Pembuatan SIM gratis di Polres Depok, Senin (19/8/2019). 

TRIBUNJATENG.COM,  DEPOK -- Polresta Depok, Jawa Barat, membuatkan surat izin mengemudi ( SIM) gratis bagi warga Depok yang lahir bertepatan bertepatan dengan HUT ke-74 RI, Senin (19/8/2019).

"Ya kami ada program pemberian SIM baru gratis khusus warga Depok yang berdomisili di Depok dan memiliki KTP Depok," kata Kasatlantas Polresta Depok, Kompol Sutomo.

Sutomo mengatakan, program gratis pembuatan SIM baru hanya berlaku hari ini untuk menyambut HUT ke-74 Republik Indonesia.

Video Viral 2 Pemuda Bermotor Terobos Upacara Bendera HUT RI di Tulungagung

BREAKING NEWS: Semburan Api Keluar dari Tanah Gegerkan Warga Tanon Sragen

Warga Candi Semarang Pasang Spanduk di Depan Asrama Mahasiswa West Papua : NKRI Harga Mati!

Pertama Kali dalam Sejarah, Pasangan Ini Gelar Resepsi Pernikahan di Sam Poo Kong Semarang

Syarat pembuatan SIM tersebut yakni dengan membawa E-KTP Depok, surat keterangan sehat, dan harus lulus saat mengikuti ujian teori dan praktek.

Sutomo mengatakan, permohonan pembuatan SIM gratis ini juga menggunakan standar yang sama seperti pemohon pada umumnya.

Pemohon tetap harus mengikuti prosedur yang berlaku.

"Hanya saja yang berbeda adalah kami yang menanggung biayanya.

Kalau standar operasional prosedur tetap dijalankan," tambahnya.

Ia mengimbau warga Depok yang lahir pada 17 Agustus dapat datang langsung ke Satlantas Polresta Depok pada hari ini.

"Bagi warga Depok yang berulang tahun hari ini bisa langsung ajukan permohonan pembuatan SIM dan perpanjangan SIM di Satlantas Polresta Depok," ujar dia. 

Pemohon SIM sedang menjalani ujian praktik mengendarai sepeda motor di Satpas Polres Kudus, Kamis (15/11/2018).
Pemohon SIM sedang menjalani ujian praktik mengendarai sepeda motor di Satpas Polres Kudus, Kamis (15/11/2018). (TRIBUN JATENG/RIFQI GOZALI)

Tempat yang sama dalam memperingati HUT ke-74 Kemerdekaan RI, Satlantas Polrestabes Surabaya juga membuat layanan SIM gratis untuk warga Surabaya.

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Eva Guna Pandiamengatakan, layanan SIM Gratis ini diperuntukan bagi warga Surabaya yang lahir tanggal 17 Agustus.

"Kami memberikan reward untuk warga Kota Surabaya dalam rangka HUT ke 74 RI. Warga Surabaya yang lahir tanggal 17 Agustus bisa mendapatkan SIM A dan SIM C," ujar AKBP Eva Guna Pandia,, Senin (12/8/2019).

Ada beberapa syarat bagi warga Surabaya yang dapat menerima SIM gratis tersebut.

Pandia menerangkan pemohon diwajibkan warga Surabaya disertakan dengan kartu tanda penduduk.

Selain itu, pemohon harus berumur minimal 17 tahun.

"Kami berikan apabila pemohon dinyatakan lulus ujian teori dan praktik," imbuhnya.

Pemohon SIM gratis bisa langsung datang ke Satpas Colombo untuk mendaftarkan diri pada tanggal 14-15 Agustus dan 18-19 Agustus.

Para peserta diwajibkan membawa surat keterangan dokter dan dapat mengikuti ujian teori dan praktik.

Jika lolos, pemohon akan mendapatkan SIM gratis.

"Kami berharap bisa membantu masyarakat. Monggo dimanfaatkan kesempatan ini," tutup Pandia.

Sebelumnya  warga bernama Juli atau lahir 1 Juli bisa mendapatkan SIM gratis dari Polres Banjar, Jawa Barat.

Kabar gembira bagi pemilik nama Juli atau mereka yang lahir pada 1 Juli.

Kapolres Semarang AKBP Thirdy Hadmiarso (tengah) memberikan SIM gratis kepada warga Semarang yang lahir tanggal 17 Agustus, Jumat (18/8/2017).
Kapolres Semarang AKBP Thirdy Hadmiarso (tengah) memberikan SIM gratis kepada warga Semarang yang lahir tanggal 17 Agustus, Jumat (18/8/2017). (Istimewa/Humas Polres Semarang)

Warga bernama Juli atau lahir 1 Juli bisa mendapatkan SIM gratis dari Polres Banjar, Jawa Barat.

Program dari Satuan Lalu Lintas Polres Banjar ini digelar untuk memperingati HUT ke-73 Bhayangkara.

"Pemberian SIM gratis ini ada ketentuannya. Harus yang lahir pada 1 Juli dan yang namanya Juli sesuai kartu tanda penduduk (KTP),” ujar Kasat Lantas Polres Banjar, Ajun Komisaris Dadang Supriadi di Kota Banjar, Rabu (19/6/2019).

SIM gratis tidak diberikan begitu saja kepada Juli dan warga yang lahir 1 Juli.

Mereka tetap harus mengikuti tahapan permohonan pembuatan SIM sesuai aturan yang berlaku, seperti tes tulis dan tes praktik berkendara.

"SIM gratis ini bukan gratis total. Untuk (pemohon) SIM baru jika memenuhi syarat pembuatan SIM, ujian teori dan praktik murni (lulus), kita gratiskan," jelas Dadang.

Warga bernama Juli atau lahir 1 Juli yang akan membuat SIM, lanjut dia, harus membawa kelengkapan administratif, yakni KTP dan surat keterangan sehat.

"Tahapan-tahapan (pembuatan SIM) tetap diikuti. Jika yang lahir 1 Juli tapi tidak lulus, ya kita tidak bisa bantu," kata Dadang.

SIM gratis bagi warga bernama Juli dan lahir 1 Juli ini berlaku hanya satu hari, yakni pada 1 Juli 2019.

Program ini, kata dia, hadiah untuk warga pada saat peringatan HUT Bhayangkara.

"Sekaligus kejutan untuk warga yang lahir bertepatan dengan HUT Bhayangkara, 1 Juli," katanya.

Dadang berharap program ini dapat memotivasi pengendara untuk semakin meningkatkan kesadaran agar tertib berlalulintas di jalan.

(Kompas.com/Kontributor Pangandaran, Candra Nugraha)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Warga Depok yang Ultah Saat 17 Agustus, Hari Ini Bisa Buat SIM Gratis di Polres Depok"  

Putra Kasat Reskrim Polres Pekalongan Tertabrak Kereta Api Saat Berswafoto, Kecelakaan di Solo

Pangdam dan Kapolda Dievakuasi saat Akan Negosiasi dengan Massa Kerusuhan Manokwari

ILC Mendadak Riuh saat Adian Napitupulu Debat dengan Karni Ilyas soal Bully Terhadap Anies Baswedan

Vina Garut! Sosok Pemeran Video Asusila di Garut Diungkap Polisi, Usia 19 Tahun dan Pria 30 An Tahun

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved