Kerusuhan Manokwari Benarkah Sebagai Protes Ditangkapnya Mahasiswa Papua di Surabaya
Diduga kerusuhan ini terjadi sebagai aksi protes atas ditangkapnya mahasiswa asal Papua di Surabaya pada Minggu, 17 Agustus 2019.
TRIBUNJATENG.COM - Kerusuhan warga Papua terjadi di Manokwari, Papua Barat pada Senin (19/8/2019) pagi.
Aksi tersebut diwarnai dengan pembakaran gedung Dewan Perwakilan Rayat Daerah (DPRD) Papua Barat.
Akibat aksi ini, akses jalan tdk bisa dilalui, sekolah diliburkan, dan beberapa aktivitas perkantoran tdk bisa dilakukan.
Diduga kerusuhan ini terjadi sebagai aksi protes atas ditangkapnya mahasiswa asal Papua di Surabaya pada Minggu, 17 Agustus 2019.
Tepat di Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan ke-74 RI, Polrestabes Surabaya mengepung asrama mahasiswa Papua di Surabaya, dilansir TribunAmbon.com dari siaran langsung TVOne, Senin (19/8/2019).
Pengepungan ini dilakukan lantaran mahasiswa Papua menolak mengibarkan bendera merah putih di hari kemerdekaan 17 Agustus 2019.
Tak hanya itu, sejumlah oknum mahasiswa bahkan merusak bendera merah putih dan membuangnya ke selokan.
Polisi pun berusaha menegakkan hukum terhadap bendera merah putih yang dirusak oleh oknum mahasiswa.
"Kami lakukan upaya mencari pelaku yang merusak mendera merah putih," ujar Leonardus dari Polrestabes Surabaya, melansir siaran langsung TV One.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan 43 mahasiswa asal Papua di Surabaya tersebut.
Gubernur Papua Lukas Enembe menyatakan mendukung tindakan aparat yang mengamankan 43 mahasiswa asal Papua di Surabaya.
Namun, ia mengingatkan hal tersebut harus dilakukan sesuai aturan.
"Pemprov Papua menyatakan empati dan prihatin terhadap insiden yang terjadi di Kota Surabaya, Semarang dan Malang, yang berakibat adanya penangkapan atau pengosongan asrama mahasiswa Papua," kata Lukas kepada wartawan, di Jayapura, Minggu (18/08/2019).
Menurut Enembe, Pemprov Papua menghargai upaya hukum yang dilakukan oleh aparat keamanan, sepanjang dilakukan secara proposional dan profesional, serta berkeadilan.
Namun, ia juga meminta aparat keamanan tidak melakukan pembiaran terhadap tindakan persekusi dan main hakim sendiri oleh kelompok atau individu orang yang dapat melukai hati masyarakat Papua.