Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Guru Besar Undip Gugat Rektor di PTUN Semarang, Dicopot Gara-gara Jadi Saksi Ahli HTI

Pemberhentian Prof Suteki dari jabatan Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum dan Ketua Senat Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) berbuntut panjang

TRIBUN JATENG/DWI LAYLATUR ROSYIDAH
Prof Dr Suteki, guru besar Universitas DIponegoro 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Pemberhentian Prof Suteki dari jabatan Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum dan Ketua Senat Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) berbuntut panjang.

Kasus ini mengemuka berawal saat Prof Suteki menjadi saksi ahli dalam persidangan gugatan Organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta serta Juducial Review di Mahkamah Konstitusi .

Guru Besar yang mengajar Ilmu Hukum dan Pancasila ini didampingi tim penasehat hukumnya, Dr Achmad Arifullah beserta Muhammad Dasuki menggugat Rektor Undip di PTUN Semarang, Rabu (21/8/2019).

Ironis, Pelaku Pembunuhan NH Mayat Dalam Karung di Tegal Malah Tertawa Saat Rekonstruksi

Kabar Gembira Ada Kenaikan Besaran Gaji ke-13 untuk PNS Tahun Depan?

Viral Surat Izin Nyeleneh Siswi SMA di Tegal, Bangun Siang Gara-gara Semalam Nonton Panjat Pinang

Kakek 83 Tahun di Tegal Nikahi Gadis 27 Tahun, Mahar Uang Gepokan, Begini Ekspresi Mereka saat Ijab

Gugatan tersebut atas dasar surat keputusan nomor : 586/UN7.P/KP/2018 tentang pemberhentian dua jabatan penting dan beberapa jabatan lain di luar kampus.

"Guru besar yang mengajar Ilmu Hukum dan Pancasila selama 24 tahun ini merasa dirugikan atas hak jabatan, dan nama baiknya sebagai penerus Yayasan institute Satjipto Fondation. 

Setelah dicopot jabatannya karena dianggap melanggar disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, " ujar penasihat hukum, Muhammad Dasuki.

Dasuki mengatakan gugatan tersebut tergister pada nomor perkara: 61/G/2019/PTUNSMG tertanggal 20 Agustus 2019.

Alasan mengajukan gugatan karena kliennya dicopot dari jabatannya tanpa ada proses mekanisme yang diatur sesuai kode etik.

Atau proses klarifikasi melalui sidang disiplin ASN dan Senat Universitas.

"Pencopotan tanpa ada proses mekanisme yang diatur sesuai kode etik atau proses klarifikasi melalui sidang disiplin ASN, maupun Senat Universitas.

Justru langsung memberhentikan klien kami tanpa ada pemeriksaan langsung terhadap klien kami," jelasnya.

Menurut dia, kehadiran penggugat sebagai saksi ahli dalam persidangan judicial review pada bulan Oktober 2017 dan 01 Februari 2018 lalu dianggap sebagai pelanggaran berat.

Keterangannya tersebut dianggap mengganggu kedaulatan NKRI yang tidak sesuai dengan keahliannya sebagai dosen Pancasila.

"Padahal, klien kami memberikan keterangan sebagai ahli sesuai dengan keilmuannya.

Namun kesaksiannya dinilai melanggar Pasal 3 angka 3 PP Nomor 53 Tahun 2010 oleh Rektor Undip," paparnya.

Dikatakannya, keterangan yang disampaikan kliennya tersebut bersifat ilmiah, teknis atau pendapat khusus tentang suatu alat bukti untuk pemeriksaan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved