KPK Resmi Tahan Jaksa Eka Safitra
KPK menahan jaksa Kejari Yogyakarta dan Dirut PT Manira Arta Mandiri (MAM) Gabriella Yuan Ana
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta Eka Safitra dan Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (MAM) Gabriella Yuan Ana.
Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait lelang pengadaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo, Yogyakarta tahun 2019.
"Dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Selasa (20/8/2019).
Eka ditahan di Rutan Cabang KPK yang terletak di kawasan Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.
Sementara, Gabriella ditahan di Rutan Cabang KPK yang terletak di kawasan Gedung Merah Putih KPK.
• Ini Kronologi Lengkap OTT KPK di Jogja dan Solo
• Mantan Manager Persis Solo Yakini Putrinya Tak Lakukan Suap - Pasca OTT KPK di Yogyakarta
• Saat OTT KPK di Solo, Jaksa ES Sedang Tidak Masuk Kantor Alasannya Izin Anaknya Sakit
• Kejati DIY Benarkan Ada Jaksa dari Kejari Yogyakarta Terjaring OTT KPK, Inisialnya ES
Pantauan Kompas.com, Gabriella terlebih dulu keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan sekitar pukul 21.44 WIB.
Kemudian, Eka Safitra keluar dengan memakai rompi tahanan sekitar pukul 23.30 WIB.
Dengan menundukkan kepala, keduanya langsung memasuki mobil tahanan masing-masing.
Dalam kasus ini, selain Eka dan Gabriella, KPK menetapkan jaksa pada Kejari Surakarta, Satriawan Sulaksono sebagai tersangka.
Eka diduga menerima fee sekitar Rp 221,7 juta dari Gabriella secara bertahap.
• Jaksa di Kejari Yogyakarta Terjaring OTT KPK, Ini Tanggapan Kejaksaan Agung
• Satriawan Sulaksono, Jaksa Kejari Solo yang Dicari KPK, Dikenal sebagai Sosok yang Dermawan
• KPK Ungkap Rincian Suap yang Diterima Jaksa Kejari Yogyakarta
• Laci dan Ruang Kerja DPUPKP Kota Yogyakarta Ditempeli Stiker KPK
Suap tersebut diberikan karena Eka membantu perusahaan Gabriella memenangkan lelang proyek rehabilitasi saluran air hujan tersebut Proyek dengan pagu anggaran Rp 10,89 miliar ini dikawal oleh Tim Pengawalan, Pengamanan, Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D) Kejari Yogyakarta.
Salah satu anggota tim TP4D itu adalah Eka Safitra. Sedangkan Satriawan diduga membantu mempertemukan Eka dan Gabriella agar bisa membahas pemenangan lelang proyek.
KPK belum mengungkap secara rinci peranan Satriawan.
Hal itu mengingat tim KPK belum mengamankan Satriawan.
KPK pun mengimbau Satriawan kooperatif dengan menyerahkan diri ke KPK untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kronologi
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, tim penindakan KPK mengamankan total lima orang dalam operasi tangkap tangan ( OTT) di Yogyakarta, Senin (19/8/2019).
Mereka adalah jaksa pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta Eka Safitra, Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (MAM) Gabriella Yuan Ana dan anggota Pokja Lelang Proyek Rehabilitasi Saluran Air Hujan Jalan Supomo, Baskoro Ariwibowo.
Kemudian, Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Kota (PUPK) Yogyakarta Aki Lukman Nor Hakim dan Direktur PT MAM Novi Hartono.
"Komisi Pemberantasan Korupsi mendapat informasi akan ada penyerahan uang terkait dengan pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur Dinas PUPK Kota Yogyakarta 2019 pada Senin, 19 Agustus 2019," kata Alexander dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2019).
Setelah memastikan adanya penyerahan uang, tim KPK mengamankan Novi di depan rumah Eka yang terletak di Jalan Gang Kepuh, Jebres, Solo pada pukul 15.19 WIB.
Kemudian, KPK turut mengamankan Eka yang berada di dalam rumahnya sekitar pukul 15.23 WIB.
"Dari ESF (Eka), KPK mengamankan uang dalam plastik hitam sebesar Rp 110.870.000."
"Uang itulah yang diduga sebagai fee," kata Alexander.
Secara paralel, pada pukul 15.27 WIB tim KPK mengamankan Gabriella di kantornya di kawasan Jalan Mawar Timur Dua, Karanganyar.
"Selanjutnya, semua pihak yang diamankan di Solo dibawa ke kantor Kepolisian Resor Solo, Jawa Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
Pada pukul 15.42 WIB, tim KPK mengamankan Aki Lukman di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Kota (PUPK) Yogyakarta.
"Selanjutnya, KPK mengamankan BAS (Baskoro Ariwibowo), anggota Badan Layanan Pengadaan di kantor Badan Layanan Pengadaan Yogyakarta pada 15.57 WIB."
"Setelah itu, pihak yang diamankan dibawa ke Polresta Surakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
Dalam hasil gelar perkara KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Eka dan kenalannya, jaksa pada Kejari Surakarta bernama Satriawan Sulaksono serta Gabriella Yuan Ana selaku Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (MAM).
Alexander mengatakan, Eka diduga menerima fee sekitar Rp 221,7 juta dari Gabriella secara bertahap.
Uang yang disita KPK sebesar Rp 110,87 juta itu adalah realisasi pemberian ketiga dari commitment fee yang disepakati.
Sebelumnya, Eka diduga menerima Rp 10 juta pada 16 April 2019 dan Rp 100,87 juta pada 15 Juni 2019.
Suap tersebut diberikan karena Eka membantu perusahaan Gabriella memenangkan lelang proyek Rehabilitasi Saluran Air Hujan di Jalan Supomo, Yogyakarta.
Nilai proyek itu sekitar Rp 10,89 miliar.
Proyek ini dikawal oleh Tim Pengawalan, Pengamanan, Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D) Kejari Yogyakarta.
Salah satu anggota tim itu adalah Eka Safitra.
Sedangkan Satriawan diduga membantu mempertemukan Eka dan Gabriella agar bisa membahas pemenangan lelang proyek.
Alexander belum mengungkap secara rinci peranan Satriawan.
Sebab, tim KPK belum mengamankan Satriawan.
"KPK mengimbau agar tersangka SSL (Satriawan), jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta, agar bersikap kooperatif dan menyerahkan diri ke KPK untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Alexander. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Terjerat Kasus Dugaan Suap, KPK Tahan Jaksa pada Kejari Yogyakarta dan Kronologi OTT Jaksa Kejari Yogyakarta
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/jaksa-pada-kejaksaan-negeri-yogyakarta-eka-safitra.jpg)