KPK Ungkap Rincian Suap yang Diterima Jaksa Kejari Yogyakarta
Eka Safitra menerima suap sekitar Rp 221,7 juta secara bertahap dari Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (MAM) Gabriella Yuan Ana
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, jaksa pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta bernama Eka Safitra menerima suap sekitar Rp 221,7 juta secara bertahap dari Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (MAM) Gabriella Yuan Ana.
Keduanya kini menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait lelang proyek pekerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo, Yogyakarta.
Proyek itu senilai Rp 10,89 miliar.
Keduanya diduga menyepakati fee sebesar 5 persen dari nilai proyek.
"Terdapat 3 kali realisasi pemberian uang, yaitu 16 April 2019 sebesar Rp 10 juta, 15 Juni 2019 sebesar Rp 100,87 juta yang merupakan realisasi dari 1,5 persen commitment fee."
"19 Agustus sebesar Rp 110,87 juta atau 1,5 persen yang juga bagian dari tahapan memenuhi realisasi commitment fee," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (20/8/2019).
• BREAKING NEWS: OTT KPK di Yogyakarta, Cokok Oknum Jaksa, PNS dan Rekanan Sita Rp 100 Juta
• Jaksa Kejari Yogyakarta Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Suap Proyek TP4D
• BREAKING NEWS: KPK OTT di Solo, Wakapolresta Sebut Lima Orang Diamankan
• Kronologi Penangkapan KPK terhadap Lima Orang di Solo
Sementara itu, sisa commitment fee 2 persen rencananya diberikan setelah pencairan uang muka proyek tersebut pada pekan keempat bulan Agustus 2019.
Menurut Alexander, proyek ini dikawal Tim Pengawalan, Pengamanan, Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D) Kejari Yogyakarta.
Salah satu anggota tim TP4D itu adalah Eka Safitra.
Di sisi lain, Eka memiliki kenalan sesama jaksa, yaitu Satriawan Sulaksono.
Satriawan diduga mempertemukan Gabriella dan Eka.
Gabriella ingin perusahaannya mengikuti lelang proyek di dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Kota (PUKP) Yogyakarta tersebut.
Eka bersama Gabriella dan Direktur PT MAM Novi Hartono kemudian membahas langkah pemenangan lelang.
Caranya, dengan menentukan besaran harga perkiraan sendiri (HPS), harga penawaran yang disesuaikan spesifikasi yang dimiliki PT MAM.
"ESF selaku tim TP4D mengarahkan ALN (Aki Lukman Nor Hakim, Kepala Bidang Sumber Daya Air PUKP Yogyakarta) untuk menyusun dokumen lelang dengan memasukan syarat harus adanya sistem manajemen kesehatan dan penyediaan tenaga ahli K3," kata Alexander.
