Rektor Undip Mengaku Belum Terima Surat Gugatan PTUN Terkait Pencopotan Prof Suteki
Terkait gugatan yang dilayangkan Prof. Suteki kepada Rektor Universitas Diponegoro (Undip) Prof. Yos Johan Utama di PTUN, Rektor Undip mengaku belum
Penulis: akbar hari mukti | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Terkait gugatan yang dilayangkan Prof. Suteki kepada Rektor Universitas Diponegoro (Undip) Prof. Yos Johan Utama di PTUN, Rektor Undip mengaku belum menerima surat gugatan tersebut.
Hal itu diungkapkannya saat ditemui Tribun Jateng usai pengukuhan tiga guru besar baru Undip di Gedung Prof. Sudarto, Undip Tembalang, Semarang, Kamis (22/8/2019).
"Saya belum menerima surat gugatannya," paparnya.
Maka, Prof. Yos mengaku belum bisa mengomentari gugatan yang dilayangkan Prof. Suteki tersebut.
"Saya belum bisa berkomentar lebih jauh," jelas Yos.
Menristekdikti RI, Mohamad Nasir yang juga berada di Undip menginginkan agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan.
"Segera selesaikan, tidak boleh berlarut-larut," jelasnya.
Nasir menilai pemerintah terus menjaga agar pendidik di Indonesia baik guru, dosen dan tenaga pengajar yang lain tetap Pancasilais.
"Kami, pemerintah terus mendorong," ungkap Menristekdikti.
Seperti diketahui Prof. Suteki diberhentikan dari jabatannya sebagai Kaprodi Magister Ilmu Hukum dan Ketua Senat Fakultas Hukum Undip, karena ketersediaannya sebagai saksi ahli persidangan gugatan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Gugatan dilayangkan di PTUN Semarang, Rabu (21/8/2019). (Ahm)