Sabtu, 11 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polisi Ringkus Belasan Buronan Pencuri Motor dan Mobil, Pelaku Ada Emak-emak

Buronan pencuri kendaraan bermotor roda dua dan empat yang kerap meresahkan warga di Kabupaten Tegal akhirnya diringkus Polres Tegal.

Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: m nur huda
Tribunjateng/gum
Para pelaku kasus pencurian saat dibawa ke ke Mapolres Tegal beserta sejumlah barang bukti, Jumat (23/8/2019). 

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Buronan pencuri kendaraan bermotor roda dua dan empat yang kerap meresahkan warga di Kabupaten Tegal akhirnya diringkus Polres Tegal.

Selama satu bulan terakhir ini, aparat dari Satreskrim Polres Tegal telah meringkus 16 pelaku dari berbagai kecamatan di Kabupaten Tegal.

Wakapolres Tegal Kompol Arianto Salkery menuturkan, 16 pelaku ini melakukan aksinya di enam kecamatan yang tersebar di Kabupaten Tegal.

Dari enam kecamatan itu, kata Arianto, para pelaku melakukan aksi jahatnya di enam TKP untuk pencurian motor dan dua TKP pencurian mobil.

Menurut Wakapolres, semua pelaku tersebut tidak saling terhubung, alias bukan satu jaringan yang sama.

Mereka bergerak di Kecamatan Pangkah, Margasari, Slawi, Talang, Suradadi, dan Dukuhwaru.

Dari 16 pelaku pencurian itu, tiga di antaranya ternyata masih berstatus pelajar di salah satu MTS di Kabupaten Tegal.

"Tiga pelajar MTS sebagai eksekutor. Namun, satu pelajar harus didiversi karena tidak ada titik temu antara pelaku dan korban," kata Kompol Arianto kepada Tribunjateng.com, Jumat (23/8/2019).

Wakapolres menjelaskan, tiga orang lainnya dari 16 pelaku itu diketahui berperan sebagai penadah.

Tiga penadah itu diketahui menerima motor hasil curian dengan membelinya seharga Rp 3 juta untuk setiap unit.

"Dari kasus ini, adapun dua unit mobil dan tujuh motor diamankan di Mapolres Tegal sebagai barang bukti hasil curian," jelasnya.

Sementara, Kasatreskrim Polres Tegal AKP Bambang Purnomo menuturkan, ada dua ibu-ibu yang juga ikut diamankan karena kasus ini.

Namun, satu ibu di antaranya harus ditangguhkan penahanannya karena sedang dalam kondisi hamil delapan bulan.

"Namun, satu ibu lainnya tetap ditahan. Ibu ini mencuri motor karena mengaku sedang terlilit hutang, sedangkan sang suami lagi bekerja di Jakarta sebagai sopir," jelas Kasatreskrim.

Atas kasus ini, 13 pelaku diganjar pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun.

Sedangkan, 3 penadah diganjar pasal 480 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 4 tahun lamanya. (Tribunjateng/gum)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved