Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tangkap 2 Pelaku Ilegal Loging, AKP Tri Agung Sebut Pelaku Residivis Kasus yang Sama

Jajaran Satreskrim Polres Brebes menangkap dua pelaku pembalakan liar (ilegal loging) pohon jati yang kerap beroperasi di wilayah Kecamatan Songgom

Penulis: m zaenal arifin | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/M ZAENAL ARIFIN
Kasatreskrim Polres Brebes, AKP Tri Agung Suryomicho, menunjukan kayu hasil ilegal loging yang disita dari dua pelaku di halaman Mapolres Brebes, Senin (26/8/2019). 

TRIBUNJATENG.COM, BREBES - Jajaran Satreskrim Polres Brebes menangkap dua pelaku pembalakan liar (ilegal loging) pohon jati yang kerap beroperasi di wilayah Kecamatan Songgom, Brebes.

Dari tangan keduanya, petugas juga mengamankan puluhan kayu jati gelondongan yang tidak dilengkapi dokumen resmi

Kedua pelaku yaitu Mukhtadi (56), warga Desa Songgom, RT 1 RW 2, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes, dan Sukur (41), warga Desa Wlahar, RT 2 RW 4, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes.

Seorang pelaku, Mukthadi (56) mengakui, kayu-kayu tersebut miliknya dan rencananya akan dijual kembali.

Kayu tersebut dibeli seharga Rp 2,5 juta dan akan dijual lagi ke orang lain di desanya.

"Saya sudah dua kali membeli kayu seperti ini.

Untuk setiap kali transaksi saya bisa mendapat untung antara Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta," katanya, saat dimintai keterangan penyidik Satreskrim Polres Brebes, Senin (26/8/2019).

Budhi Menangis Kisahkan Ibu Melahirkan di Jalan Rusak, Pelecut Bangun Semua Jalan di Banjarnegara

Tak Cuma Positif Sabu, di HP Reri Juga Ditemukan Pesan Tempat Peletakan Narkoba

Satpam Pencuri Kepala Patung Eyang Bancolono Berinisial AB Ditetapkan Sebagai Tersangka

70 Polwan Polres Semarang Mendadak Diperiksa Provost, Ada Apa?

Kedua pelaku saat ini mendekam di rumah tahanan (Rutan) Mapolres Brebes untuk menjalani proses hukum.

Dari keterangan yang diperoleh, satu pelaku di antaranya merupakan residivis kasus yang sama.

Kapolres Brebes, AKBP Aris Supriyono, melalui Kasat Reskrim, AKP Tri Agung Suryomicho mengatakan, kasus ilegal loging itu terbongkar berawal dari
adanya informasi aktivitas bongkar muat kayu jati yang diduga tidak dilengkapi dokumen pada Sabtu (24/8/2019).

Dari informasi itu, anggota Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim melakukan pengecekan ke lokasi dan didapat kedua pelaku sedang melakukan aktivitas bongkar muat kayu jati tersebut.

"Kedua pelaku ini kami tangkap di Songgom saat sedang melakukan bongkar muat kayu yang diduga hasil curian.

Setelah anggota kami mengecek, ternyata kayu jati hasil hutan itu tidak dilengkapi dokumen.

Dua pelaku ini bersama barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres," katanya.

Dari pemeriksaan petugas, kayu jati ilegal tersebut diketahui milik pelaku Mukthadi.

Sedangkan Sukur merupakan sopir truk G 1440 W, yang digunakan untuk mengangkut kayu.

Dari keduanya, petugas mengamankan 20 kayu jati gelondongan dengan panjang rata-rata 2 meter dan kayu jati berupa lempengan atau papan berukuran rata-rata 2 meter.

Selain itu, juga mengamankan truk yang digunakan untuk mengangkut kayu.

"Kayu ilegal ini rencananya oleh tersangka akan dijual kembali.

Tersangka ini merupakan pemain lama dan residivis atas kasus ilegal loging," jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 83 ayat (1) huruf a atau ayat (2) huruf a Jo pasal 12 huruf d dan atau pasal 83 ayat (1) huruf b atau ayat (2) huruf b, Jo pasal 12 huruf e UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Ancaman hukumannya minimal 1 tahun kurungan penjara dan maksimal 5 tahun kurungan penjara," tegasnya. (Nal)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved