Berita Pekalongan
Terungkap, Modus Penjarahan Mesin ATM di Pekalongan, 6 Pelaku Ditangkap
Pelaku aksi penjarahan mesin ATM Bank Jateng saat aksi kerusuhan di Kota Pekalongan akhirnya ditangkap.
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Satreskrim Polres Pekalongan Kota mengungkap modus penjarahan mesin ATM Bank Jateng yang terjadi saat aksi kerusuhan dan pembakaran di halaman Kantor Pemkot Pekalongan pada 30 Agustus 2025.
Enam pelaku ditangkap dan seluruhnya merupakan warga Kota Pekalongan.
Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Setiyanto menjelaskan, penjarahan tersebut dilakukan saat situasi Kota Pekalongan memanas akibat aksi anarkis yang menyebabkan beberapa fasilitas umum terbakar, termasuk mesin ATM Bank Jateng di area Kantor Pemkot.
Baca juga: Di Kota Pekalongan Warga Cukup di Rumah Saja, BPKB Aman Terkirim Lewat Program BPKB Batik
• Apes Gegara Google Maps, Rombongan Peziarah Batal ke Muria, Bus Terperosok Nyasar di Hutan Pati
"Modus para pelaku ini adalah memanfaatkan situasi ricuh untuk membongkar mesin ATM yang sudah terbakar."
"Mereka menggunakan alat berupa besi linggis untuk mencongkel bagian mesin, lalu mengambil uang di dalamnya," ungkap AKP Setiyanto, Kamis (30/10/2025).
Dari hasil penyelidikan, keenam pelaku diketahui membongkar mesin ATM langsung di lokasi kejadian.
Uang hasil jarahan kemudian dimasukkan ke dalam karung dan dibawa ke Lapangan Mataram. Namun uang tersebut kembali dijarah oleh massa lain yang ikut dalam aksi anarkis.
"Dari kerugian total sekira Rp596 juta yang dialami pihak Bank Jateng, pelaku hanya menggondol uang sekira Rp6 juta. Itu pun sebagian besar dalam kondisi rusak karena terbakar," ujarnya.
Menariknya, para pelaku sempat berupaya menukar uang rusak itu melalui media sosial.
Baca juga: Waspadai ISPA Saat Cuaca Tidak Menentu, RSUD Kraton Pekalongan Laporkan Kenaikan Kasus
• Popularitas Purbaya Kalahkan Gubernur Jabar, PAN Mulai Melirik: Saya Nggak Tertarik Politik
"Mereka menukar uang yang tidak layak pakai senilai Rp3 juta dengan uang normal seharga sekira Rp2,6 juta," tambahnya.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif dan identifikasi, keenam pelaku ditangkap pada 24 September 2025.
"Mereka kini ditahan di Polres Pekalongan Kota dan dijerat Pasal 363 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," imbuhnya.
AKP Setiyanto juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi menyesatkan dan tidak turut dalam aksi anarkis yang dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun pemerintah.
"Kami terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya aktor yang menggerakkan aksi anarkis tersebut."
"Kami berharap masyarakat turut membantu memberikan informasi," pungkasnya. (*)
Penjarahan Mesin ATM
Pekalongan
Mesin ATM Dijarah Perusuh
AKP Setiyanto
tribunjateng.com
Deni Setiawan
| Di Kota Pekalongan Warga Cukup di Rumah Saja, BPKB Aman Terkirim Lewat Program BPKB Batik |
|
|---|
| BPBD Kota Pekalongan Waspadai Banjir Kiriman, Siagakan Tim 24 Jam |
|
|---|
| BPJS Ketenagakerjaan Pekalongan Pastikan Layanan Kecelakaan Kerja Semakin Cepat dan Tepat |
|
|---|
| Wujudkan Kota Inklusif, Pemkot Pekalongan Dorong Kolaborasi Tuntaskan Masalah Anak Tidak Sekolah |
|
|---|
| BPJS Ketenagakerjaan Pekalongan Ajak Pekerja Go Digital Lewat Aplikasi JMO |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.