Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Renyahnya Bisnis Ciu Bekonang Sukoharjo, Kapolres Minta Info Identitas 'Penerima Jatah'

Sejumlah pengusaha ciu Bekonang mengaku memberikan jatah kepada oknum polisi secara diam-diam supaya usahanya lancar dan aman.

TRIBUN JATENG/GALIH PERMADI
Sejumlah jerigen Ciu Bekonang Sukoharjo yang terkena razia Polsek Banjarsari di Solo, beberapa waktu lalu 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- Sejumlah pengusaha ciu Bekonang mengaku memberikan jatah kepada oknum polisi secara diam-diam supaya usahanya lancar dan aman.

Maklum, ciu yang yang sering digunakan untuk pesta minuman keras itu, sebenarnya adalah bentuk belum sempurna, dalam proses fermentasi dari tetes tebu menjadi etanol atau alkohol.

Tujuan utama sejak dulu orang-orang Bekonang adalah memproduksi etanol atau alkohol untuk keperluan suplai ke rumah sakit, kosmetik, pabrik rokok dan lain-lain.

Namun karena penjualan ciu lebih laku, dan hemat waktu, akhirnya produsen etanol pun jual dalam bentuk ciu itu kepada pemesan.

Ketika dikonfirmasi terkait adanya oknum polisi terima jatah setoran dari pengusaha atau perajin Ciu Bekonang, Kapolres Sukoharjo, AKBP Iwan Saktiadi, tidak mengetahui hal tersebut.

AKBP Iwan malah meminta identitas oknum petugas yang meminta 'jatah' kepada perajin ciu tersebut. "Bisa minta infonya yang minta namanya siapa?" ucapnya.

Justru, dia akan mengucapkan terimakasih jika ada masyarakat yang memberikan info dan identitas oknum polisi yang kerap meminta uang setiap bulannya.

"Kalau ada infonya, kasihkan ke saya. Saya justru terimakasih sudah dibantu diberikan info," ujarnya.

Sudah bertahun-tahun ciu Bekong itu kondang. Bahkan orang-orang dahulu, menggunakan ciu untuk pijat. Namun entah siapa yang memulai, ciu dikonsumsi untuk mabuk.

Praktis, izin resmi pabrik pengolahan etanol atau alkohol, dimanfaatkan pengusaha untuk produksi ciu secara diam-diam. Lokasi pabrik ciu berada di Desa Bekonang, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.

Ada perda soal peredaran minuman keras yang merupakan pengejawantahan dari Permendag Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Sukoharjo, Sutarmo, menyatakan ciu merupakan tahap pertama proses pembuatan alkohol murni atau etanol yang digunakan untuk keperluan medis dan kosmetik.

"Ciu itu kan bahan mentah sebelum menjadi alkohol," terangnya.

Dia tidak menampik bahwa saat ini banyak pengusaha yang lebih memilih produksi ciu ketimbang alkohol atau etanol.

Alasannya lebih menguntungkan dan tidak membutuhkan waktu lama untuk memproduksinya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved