Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Renyahnya Bisnis Ciu Bekonang Sukoharjo, Kapolres Minta Info Identitas 'Penerima Jatah'

Sejumlah pengusaha ciu Bekonang mengaku memberikan jatah kepada oknum polisi secara diam-diam supaya usahanya lancar dan aman.

TRIBUN JATENG/GALIH PERMADI
Sejumlah jerigen Ciu Bekonang Sukoharjo yang terkena razia Polsek Banjarsari di Solo, beberapa waktu lalu 

Meskipun demikian, ia menegaskan sesuai peraturan daerah, memproduksi minuman beralkohol dilarang. Pemkab Sukoharjo sudah menetapkan Perda No 7/2012 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol (miras).

Kemudian, beleid tersebut direvisi pada 2017 lalu. Namun, isinya tetap menegaskan larangan produksi ciu. Ada sanski pidana yang siap menjerat produsen ciu.

"Selama ini, penjualan alkohol murni Bekonang sudah cukup bagus. Sudah dijual ke berbagai daerah, paling banyak ke Jawa Timur untuk campuran bahan kosmetik dan farmasi serta pabrik rokok," jelasnya.

Produsen alkohol di Sukoharjo sebenarnya tidak hanya di Dukuh Sentul, Sembung, dan Jetis Desa Bekonang. Tetapi juga, ada di luar Kecamatan Mojolaban, seperti di Desa Ngombakan, Bugel, Bakalan, dan Karangwuni Kecamatan Polokarto.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo, Agus Santosa, mengatakan pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap para produsen alkohol.

"Kami tetap melakukan pengawasan dan memberikan pemahaman kepada para pengusaha agar mereka tidak membuat minuman keras," ucapnya.

Menurutnya, jika terbukti ada pengusaha yang memproduksi ciu maka akan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) karena melanggar peraturan daerah. Sedangkan upaya pengawasan, kata dia, terus dilakukan personel Satpol PP yang merupakan instansi penjaga perda.

Sudah Ada Sejak Zaman Belanda

Eksistensi Ciu di Bekonang, Kabupaten Sukoharjo telah ada sejak jaman penjajahan Belanda.

Keahlian memproduksi minuman keras local fermentasi tetes tebu tersebut pun telah menjadi warisan budaya secara turun temurun.

Ketua Paguyuban Alkohol Bekonang, Sabar, menjelaskan sejak tahun 70an Pemerintah setempat mengeluarkan aturan berupa larangan memproduksi dan menggantikannya dengan industri alkohol.

Pertimbangan dikeluarkan peraturan daerah tersebut karena ciu identik dengan minuman keras.

Seiring diterbitkannya aturan tersebut, para perajin alkohol di desa setempat juga mendapatkan legalitas berupa izin usaha dari pemerintah. Pemerintah menghimbau agar pengrajin menyalurkan produknya ke berbagai kebutuhan medis seperti farmasi, rokok dan kosmetik.

Namun hingga sekarang masih banyak perajin memasarkan Ciu Bekonang yang sejatinya melanggar Perda. Pemerintah pernah membuat kerjasama kemitraan dengan pabrik alkohol besar namun usaha tersebut gagal dan hanya mampu bertahan dua tahun. Kendalanya karena pengrajin merasa keberatan dengan beban cukai yang harus ditanggung.

Dulu semua ciu produksi masyarakat dikumpulkan dikirim ke pabrik alkohol besar. Di sana ciu diproses menjadi alkohol medis bio etanol.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved