Tidak Kapok, Pengemis dan Gelandangan di Kota Tegal Sudah Pernah Terjaring Razia
Dinas Sosial Kota Tegal, Satpol PP, dan Polres Tegal Kota, pada Rabu (21/8/2019), berhasil menjaring 19 pengemis gelandangan dan orang terlantar
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Dinas Sosial Kota Tegal, Satpol PP, dan Polres Tegal Kota, pada Rabu (21/8/2019), berhasil menjaring 19 pengemis gelandangan dan orang terlantar (PGOT) di area Kota Tegal.
Dinsos bersama Satpol PP kian menggalakan razia penjaringan PGOT di Kota Tegal.
Namun dalam pendataan, tidak sedikit PGOT yang sebelumnya pernah dijaring tertangkap kembali.
Wahidin (50), warga Kelurahan Mintaragen Kecamatan Tegal Timur, menyayangkan razia PGOT dengan orang- orang yang sama.
Menurutnya, beberapa PGOT yang pernah terjaring kembali lagi berkeliaran di tempat umum.
"Tapi, meski begitu semakin sedikit yang ditangkap oleh Dinsos.
Mungkin baiknya, sebelum dikembalikan ke keluarga, para PGOT diberi binaan seperti pelatihan keterampilan," kata Wahid kepada tribunjateng.com di Taman Poci Kota Tegal, Selasa (27/8/2019).
• Pelantikan Anggota DPRD Karanganyar Periode 2019-2024 Sudah Siap Seratus Persen
• Penemuan 4 Kerangka Manusia di Banyumas, Warisan Menjadi Motif Utama Pembunuhan Keluarga Sendiri
• Hujan Ringan di Banjarnegara, BMKG Sebut Bukan Awal Musim Penghujan
• Kasus Jual Beli Limbah B3, Walikota Akan Panggil Direksi RSUD Salatiga
Terpisah, Kabid Rehabilitasi Bantuan Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Kota Tegal, Endah Pratiwi mengakui adanya PGOT yang kembali lagi terjaring.
Meski begitu, menurutnya tidak banyak.
Ia mengatakan, sebetulnya PGOT yang terjaring oleh Dinsos diberi perjanjian supaya tidak tertangkap lagi.
Keluarganya dipanggil dan diberi arahan.
"Sudah ada Perda Trantib, tapi belum dilengkapi Perwal.
Perwal masih disusun. Setelah ada, nantinya mereka yang tertangkap lebih dua kali bisa dikenakan sanksi tegas," katanya.
Pratiwi mengatakan, saat ini banyak PGOT yang terjaring adalah orang luar Kota Tegal.
Mereka ditempat di rumah singgah sehari dua hari, kemudian dihubungi keluarganya untuk menjemput.
Adanya juga yang diberi ongkos jalan untuk pulang.
Ia pun menjelaskan, rencananya dalam Perwal yang masih disusun, apabila PGOT terjaring lebih dua kali bisa dikenakan hukuman sanksi tahanan selama tiga bulan.
Namun sementara ini, upaya Dinsos hanya pemberian arahan di rumah singgah.
"Nantinya, kalau sudah beberapa kali terjaring kita tindak tegas.
Maksimal tiga bulan penjara," katanya. (fba)