Rabu, 13 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

OPINI Bara Yudihistira: Menuju Revitalisasi Kantin UNS Solo

Salah satu fasilitas yang saat ini sedang dikembangkan yaitu tekait dengan penyediaan sarana boga yaitu fasilitas kantin.

Tayang:
Editor: abduh imanulhaq
IST
Kantin Mbok Jum UNS 

Oleh: Bara Yudhistira STP MSc, Dosen Prodi ITP FP UNS

PANGAN merupakan salah satu kebutuhan biologis yang harus dipenuhi untuk keberlangsungan hidup umat manusia.

Kebutuhan akan pangan tentu harus diimbangi dengan kuantitas yang cukup serta kualitas yang baik.

Pangan yang berkualitas salah satunya harus memenuhi manajemen mutu pangan olahan aman, sehat, utuh dan halal (ASUH) yang merupakan salah satu parameter terkait dengan kualitas pangan yang perlu dipenuhi.

Kebutuhan pangan olahan dalam proses pemenuhannya dapat dilakukan secara mandiri maupun menggunakan jasa dari pihak lain, seperti misalnya restoran, kantin, warung makan dan penyedia jasa lainnya.

UNS sebagai salah satu institusi pendidikan tentu berusaha menyediakan fasilitas yang terbaik bagi seluruh civitas akademika UNS, baik berupa fasilitas terkait dengan proses pembelajaran maupun fasilitas penunjang lainnya.

Terkait dengan fasilitas pembelajaran tentu sudah tidak dapat disanksikan lagi UNS sebagai institusi pendidikan terus-menerus untuk senantiasa mengembangkan untuk menjadi lebih baik, hal ini seiring dengan program UNS menuju World Class University.

Akan tetapi, fokus UNS ternyata tidak hanya berkaitan dengan proses pendidikan atau pembelajaran saja melainkan pada fasilitas penunjang lainnya.

Salah satu fasilitas yang saat ini sedang dikembangkan yaitu tekait dengan penyediaan sarana boga yang baik untuk warga kampus yang dalam hal ini yaitu fasilitas kantin.

Revitalisasi kantin tersebut cukup penting untuk dilakukan mengingat beberapa kantin di lingkungan UNS yang kurang layak baik dari segi fasilitas fisik maupun manajemen higienitasnya.

Pembangunan kantin di lingkungan UNS tentu perlu memperhatikan beberapa aspek dalam proses pengembangannya.

Hal ini didasarkan bahwa kantin merupakan usaha boga komersial yang dapat dilakukan pendekatan sebagai rumah makan atau restoran.

Jika kita menilisik lebih jauh ketika dilakukan pendekatan tersebut maka terdapat beberapa regulasi yang mengikutinya.

Adapun jika kantin UNS dilakukan pendekatan sebagai warung makan makan ataupun restoran maka peraturan yang dapat dijadikan landasan dalam pengembangan selanjutnya yaitu Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1098/Menkes/SK/VII/2003 tentang Persyaratan Hygiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran. 

Berdasarkan keputusan tersebut, rumah makan adalah setiap tempat usaha komersial yang ruang lingkup  kegiatannya menyediakan makanan dan minuman untuk umum di tempat usahanya, sedangkan restoran adalah salah satu jenis usaha jasa pangan yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan yang permanen di lengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, penyajian dan penjualan makanan dan minuman bagi umum di tempat usahanya.

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved