Kamis, 9 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Soal Gugus Tugas Pertembakauan, A‎PTI Temanggung: Jangan Cuma Formalitas Belaka‎

Para petani tembakau di Kabupaten Temanggung berharap agar langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) membentuk Gugus Tugas Pertembakauan, buka hanya

Penulis: yayan isro roziki | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/YAYAN ISRO ROZIKI
Seorang petani perempuan melintas di area Situs Liyangan, sembari menggendong daun tembakau basah‎, yang baru saja dipetik dari perkebunan sekitar. 

TRIBUNJATENG.COM, TEMANGGUNG - ‎ ‎Para petani tembakau di Kabupaten Temanggung berharap agar langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) membentuk Gugus Tugas Pertembakauan, buka hanya sekada formalitas belaka.

Melainkan, benar-benar sebagai upaya serius Pemkab dalam menata pertembakuan di Temanggung.

‎"Bagaimanapun, ini patut kita apresiasi, bila memang benar-benar sebagai keseriusan Bupati dalam menata dunia pertembakauan di Temanggung.

Mari kita tunggu, langkah dan manfaaat nyata dari gugus tugas ini," ucap Sekretaris Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Temanggung, Noer Ahsan, Kamis (29/8).

Disampaikan, bila memang hendak benar-benar menuntaskan persoalan di lapangan, seyogyanya Pemkab Temanggung dalam hal ini Gugus Tugas Pertembakauan, jangan hanya menunggu di balik meja.

Melainkan, menerapkan sistem jemput bola‎ ke lapangan.

250 Polwan se Eks Karesidenan Pekalongan Ziarah ke TMP Pura Kusuma Tegal

Polisi Duga Pembuang Bayi di Tumpangkrasak Kudus Pasangan Suami Istri

Aspidsus Kejati Jateng Sebut Pekan Depan Tetapkan Tersangka Banprov dari Kendal dan Pekalongan

I Nyoman Adi Rimbawan, Terdakwa Kasus Rudapaksa Tertawa Lepas Setelah Sidang dengar Keterangan Saksi

"Bisa dengan buka posko pengaduan di sentra-sentra pertanian atau perdagangan tembakau.

Sehingga, petani akan mudah mengadu ketika terjadi persoalan, atau dengan hadirnya posko-posko pengaduan di sentra-sentra tembakau, oknum-oknum pedagang yang hendak berlaku tak jujur akan segan berlaku lancung," tuturnya.

Ia mengatakan, posko pengaduan yang hanya berada di lingkungan Se‎tda menimbulkan kesan kurang serius dan birokratis.

Sehingga, dihawatirkan, niat baik dan keseriusan Bupati dalam menangani masalah pertembakauan tak sampai hingga akar rumput.

"Walau dengan adanya pokso tak menjamin 100 persen persoalan di lapangan selesai, tapi paling tidak itu menunjukkan pemerintah serius dalam bertindak," tuturnya.

Dipaparkan, selama ini persoalan yang sering terja‎di adalah tembakau petani tidak terbayarkan, atau terbayarkan tapi sangat lambat, oleh oknum dalam mata rantai perdagangan.

Padahal, menurutnya, standar operasional prosedur (SOP) dari pabrik adalah pembayaran tembakau yang diterima paling lambat satu - dua minggu.

"Setahu saya, pabrikan pasti membayar tembakau yang diambil, selambat-lambatnya satu - dua minggu.

Cuma, kadang ada oknum di mata rantai perdagangan ini yang main, duitnya tak sampai ke petani.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved