Soal Gugus Tugas Pertembakauan, APTI Temanggung: Jangan Cuma Formalitas Belaka
Para petani tembakau di Kabupaten Temanggung berharap agar langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) membentuk Gugus Tugas Pertembakauan, buka hanya
Penulis: yayan isro roziki | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, TEMANGGUNG - Para petani tembakau di Kabupaten Temanggung berharap agar langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) membentuk Gugus Tugas Pertembakauan, buka hanya sekada formalitas belaka.
Melainkan, benar-benar sebagai upaya serius Pemkab dalam menata pertembakuan di Temanggung.
"Bagaimanapun, ini patut kita apresiasi, bila memang benar-benar sebagai keseriusan Bupati dalam menata dunia pertembakauan di Temanggung.
Mari kita tunggu, langkah dan manfaaat nyata dari gugus tugas ini," ucap Sekretaris Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Temanggung, Noer Ahsan, Kamis (29/8).
Disampaikan, bila memang hendak benar-benar menuntaskan persoalan di lapangan, seyogyanya Pemkab Temanggung dalam hal ini Gugus Tugas Pertembakauan, jangan hanya menunggu di balik meja.
Melainkan, menerapkan sistem jemput bola ke lapangan.
• 250 Polwan se Eks Karesidenan Pekalongan Ziarah ke TMP Pura Kusuma Tegal
• Polisi Duga Pembuang Bayi di Tumpangkrasak Kudus Pasangan Suami Istri
• Aspidsus Kejati Jateng Sebut Pekan Depan Tetapkan Tersangka Banprov dari Kendal dan Pekalongan
• I Nyoman Adi Rimbawan, Terdakwa Kasus Rudapaksa Tertawa Lepas Setelah Sidang dengar Keterangan Saksi
"Bisa dengan buka posko pengaduan di sentra-sentra pertanian atau perdagangan tembakau.
Sehingga, petani akan mudah mengadu ketika terjadi persoalan, atau dengan hadirnya posko-posko pengaduan di sentra-sentra tembakau, oknum-oknum pedagang yang hendak berlaku tak jujur akan segan berlaku lancung," tuturnya.
Ia mengatakan, posko pengaduan yang hanya berada di lingkungan Setda menimbulkan kesan kurang serius dan birokratis.
Sehingga, dihawatirkan, niat baik dan keseriusan Bupati dalam menangani masalah pertembakauan tak sampai hingga akar rumput.
"Walau dengan adanya pokso tak menjamin 100 persen persoalan di lapangan selesai, tapi paling tidak itu menunjukkan pemerintah serius dalam bertindak," tuturnya.
Dipaparkan, selama ini persoalan yang sering terjadi adalah tembakau petani tidak terbayarkan, atau terbayarkan tapi sangat lambat, oleh oknum dalam mata rantai perdagangan.
Padahal, menurutnya, standar operasional prosedur (SOP) dari pabrik adalah pembayaran tembakau yang diterima paling lambat satu - dua minggu.
"Setahu saya, pabrikan pasti membayar tembakau yang diambil, selambat-lambatnya satu - dua minggu.
Cuma, kadang ada oknum di mata rantai perdagangan ini yang main, duitnya tak sampai ke petani.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/tembakau-petani-yan.jpg)