Aspidsus Kejati Jateng Sebut Pekan Depan Tetapkan Tersangka Banprov dari Kendal dan Pekalongan
Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah akan tetapkan tersangka terkait kasus penyelewengan dana bantuan provinsi (banprov) 2018 di dua Kabupaten.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah akan tetapkan tersangka terkait kasus penyelewengan dana bantuan provinsi (banprov) 2018 di dua Kabupaten.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, I Ketut Sumedana menuturkan dana banprov 2018 yang dikucurkan sebesar Rp 1,140 Triliun.
Dana tersebut disebar di beberapa kabupaten kota yang ada di Jawa Tengah.
"Fokus kami adalah lakukan pemeriksaan dan kami menduga ada tindak pidana korupsi.
Sekarang kasus tersebut sudah naik penyidikan," ujar mantan Kajari Mataram ini saat ditemui di ruangannya, Kamis (29/8).
Menurutnya, ada dua kabupaten yang yang telah naik penyidikan yaitu Kabupaten Kendal dan Kabupaten Pekalongan.
Kabupaten Kendal mendapat bantuan sebesar Rp 10.518.000.000 dan Kabupaten Pekalongan Rp 12.919.000.000.
• Catat, Polisi di Tegal Incar Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Ini Selama Operasi Patuh 2019
• Arif Sambodo Ingin Pelaku Bisnis Melek Ketentuan Trade Remedies
• Operasi Patuh 2019, Kapolres Karanganyar : Ojol yang Berkendara Sambil Operasikan HP Akan Ditilang
• I Nyoman Adi Rimbawan, Terdakwa Kasus Rudapaksa Tertawa Lepas Setelah Sidang dengar Keterangan Saksi
"Estimasi kerugian yang telah dihitung penyidik Rp 3,1 miliar di Pekalongan, dan Kabupaten Kendal Rp 4,4 miliar.
Jadi totalnya kerugian Rp 7,5 miliar dari dua tempat itu," jelas dia.
Pihaknya telah memeriksa 25 saksi dan dua ahli.
Dirinya berharap pekan depan telah ditetapkan tersangka dari dua wilayah tersebut.
" Apa nanti akan berkembang di kota-kota lain yang menerima banprov?
Saya pastikan ada.
Tapi saya belum bisa membuka di sini (Kejati Jateng)," terangnya.
Dana Banprov, kata dia, dialokasikan untuk fasilitas sekolah, pembelian komputer, pembelian buku, dan fasilitas penerengan jalan.