Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Suprayitno Habiskan Rp 1,6 Miliar Uang PT SHA Untuk Foya-foya, Ini Modusnya

Suprayitno alias Prayit (49) harus berurusan dengan polisi setelah terbukti membawa kabur uang PT SHA Rp 1,6 miliar.

Penulis: Daniel Ari Purnomo | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/DANIEL ARI PURNOMO
Kasat Reskrim Polresta Solo, Kompol Fadli menunjukkan foto tersangka kasus penggelapan dalam jabatan, Suprayitno di Mapolresta setempat, Kamis (29/8/2019). 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Suprayitno alias Prayit (49) harus berurusan dengan polisi setelah terbukti membawa kabur uang PT SHA Rp 1,6 miliar.

Uang tersebut habis tak bersisa, setelah digunakan untuk berfoya-foya.

"Duit pajak yang harusnya disetorkan, dinikmati sendiri.

Sudah ludes," terang Kasat Reskrim Polresta Solo, Kompol Fadli, di Mapolresta setempat, Kamis (29/8/2019) siang.

Dia membeberkan Prayit adalah karyawan di perusahaan tersebut.

Tindak penggelapan itu telah dilakukannya sejak September 2016.

"Dia membuat laporan fiktif pajak pengeluaran dan pemasukan.

Jadi seakan-akan laporan itu dikeluarkan oleh pihak kantor pajak," urai Kompol Fadli.

Jalan di Ketanggungan Brebes Rusak Parah, Warga Sebut Sudah Lama dan Tidak Pernah Ada Perbaikan

Aspidsus Kejati Jateng Sebut Pekan Depan Tetapkan Tersangka Banprov dari Kendal dan Pekalongan

I Nyoman Adi Rimbawan, Terdakwa Kasus Rudapaksa Tertawa Lepas Setelah Sidang dengar Keterangan Saksi

Catat, Polisi di Tegal Incar Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Ini Selama Operasi Patuh 2019

Kini Prayit sementara ditahan di Rutan Kelas IA Kota Solo.

Polisi pun telah mendapat barang bukti berupa 12 lembar bukti penerimaan pembayaran SPT palsu, 9 lembar bukti penerimaan surat SPT PPH palsu.

Selanjutnya, satu bendel surat lamaran kerja atas nama Suprayitno, satu bendel neraca laporan keuangan keluar dan satu bendel laporan pembayaran pajak terhitung sejak tahun 2016 hingga 2018.

"Kami jerat dia dengan Pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," katanya. (Dna)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved