Selasa, 19 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

300 Pengendara di Brebes Ditilang di Hari Pertama Operasi Patuh Candi

Pada hari pertama operasi, ada 300 pengendara kendaraan roda dua dan roda empat yang terjaring

Tayang:
Penulis: m zaenal arifin | Editor: muslimah
Istimewa
Personel Satlantas Polres Brebes memeriksa surat menyurat kendaraan pengendaran bermotor dalam operasi patuh candi di Brebes, Jumat (30/8/2019). 

TRIBUNJATENG.COM, BREBES - Satlantas Polres Brebes menggelar operasi patuh candi 2019 mulai Kamis (29/8/2019) kemarin.

Operasi yang akan dilaksanakan sampai 11 September itu ditandai dengan gelar pasukan oleh Kapolres Brebes, AKBP Aris Supriyono.

Kasat Lantas Polres Brebes, AKP M Adimas Purwonegoro mengatakan, operasi lalu lintas kendaraan bermotor digelar di beberapa lokasi di Kabupaten Brebes.

Pada hari pertama operasi, ada 300 pengendara kendaraan roda dua dan roda empat yang terjaring.

"Hari pertama kemarin ada 300 pengendaraan yang terjaring. Mereka langsung kami tindak berupa penilangan," kata Adimas, Jumat (30/8/2019).

Ada beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang dilakukan para pengendara yang ditilang. Adimas menuturkan, pengendara ada yang tidak membawa surat menyurat berkendara yaitu SIM dan STNK, tidak mengenakan helm, dan di bawah umur.

"Ada juga pengemudi mobil yang tidak memakai sabuk pengaman. Mereka juga kami tilang," paparnya.

Operasi tersebut, lanjutnya, akan digelar setiap hari di beberapa lokasi di Brebes sampai 11 September mendatang.

Oleh karenanya, ia mengimbau kepada masyarakat agar melengkapi diri saat berkendara dengan surat surat kendaraan dan safety riding.

Sebelumnya, Kapolres Brebes, AKBP Aris Supriyono, menyebutkan sedikitnya ada delapan prioritas penindakan dalam operasi patuh yang dilaksanakan oleh Satlantas Polres Brebes.

"Delapan prioritas tersebut yakni pengendara motor yang tidak mengenakan helm SNI, pengendara mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman, mengemudi kendaraan melebihi batas kecepatan," kata Aris.

Selain itu, lanjutnya, pengendara motor yang melawan arus, mabuk saat berkendara, pengendara yang masih di bawah umur, mengenakan HP saat berkendara dan ramor yang mengenakan rotator. (Nal)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved