Karyawan SPBE di Karanganyar Ini Belajar Oplos Gas Lewat TV, Sekali Jual Bisa 10 Tabung
Warga Kecamatan Tasikmadu Kabupaten Karanganyar, AM (39) dan warga Kebakkramat SN (36) harus berurusan dengan pihak kepolisian seusai mengoplos dan
Penulis: Agus Iswadi | Editor: muh radlis
Adapun AM yang tercatat sebagai karyawan SPBE di daerah Jaten itu mengungkapkan, belajar mengoplos gas 3 Kg ke tabung gas ukuran 12 Kg dari melihat tayangan televisi.
Ia melakukan hal tersebut lantaran menambah pemasukan untuk kebutuhan sehari-hari.
Sedangkan SN mengaku menjual tabung gas oplosan berukuran 12 Kg itu di wilayah Tasikmadu.
Ia memasarkannya ke warung atau toko kelontong saat jam kerja.
"Ngirimnya satu minggu 2 kali, sekali kirim bisa 7-10 tabung gas," tutur SN
Sementara itu dari tangan tersangka, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa, alat suntik untuk memindahkan gas, timbangan gantung, uang sisa penjualan Rp 160 ribu, 13 tabung gas ukuran 3 Kg, 1 tabung gas ukuran 5 Kg, 16 tabung gas ukuran 12 Kg, uang pembelian gas Rp 1.1 juta.
Atas perbuatannya tersangka disangkakan pasal berlapis, mulai dari undang-undang tentang perlindungan konsumen, minyak dan gas bumi, metrologi legal, dan perdagangan.
Tersangka terancam pidana penjara paling lama 6 bulan hingga paling lama 5 tahun.
Serta denda paling tinggi Rp 500 ribu hingga paling tinggi Rp 30 miliar. (Ais)