Senin, 18 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Perselisihan Prof Suteki dengan Rektor Undip Masih Berlanjut di PTUN Semarang

Gugatan Prof Suteki terhadap Rektor Universitas Diponegoro (Undip) Semarang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

Tayang:
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: suharno
TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Prof Suteki didamping penasehat hukumnya hadiri sidang persiapan terhadap Rektor Universitas Diponegoro (Undip) Semarang yang diselenggarakan di PTUN Semarang. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Gugatan yang diajukan guru besar Ilmu Hukum dan Pancasila Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Prof Suteki terhadap rektor Undip, Prof Yos Johan Utama di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang belum menunjukkan perdamaian, Rabu (4/9/2019).

Ketua tim penasehat hukum Prof Suteki, Achmad Arifullah menuturkan tergugat hingga saat belum menunjukkan sikap perdamaian.

Namun demikian pihaknya masih tetap mengikuti saran dari majelis hakim terkait perdamaian untuk menjaga marwah Universitas Diponegoro (UNDIP).

"Tapi kami melihat dalam satu Minggu pihak tergugat belum ada respon secara positif terkait niat baik kami," ujarnya.

Melihat respon tersebut, pihaknya terus menjalankan gugatan sesuai aturan yang ada. Perbaikan maupun persiapan gugatan masih terus dilakukan.

"Masih ada masa untuk perbaikan dan perbaikan berkas," tuturnya.

Dikatakannya, sejumlah kebaikan yang ditunjukkan ke tergugat diantaranya masih mempersilahkan pihak lawan mengikuti persiapan sidang meskipun surat tugas yang dipakai menggunakan lama.

Selain itu dari pihak tergugat belum ada syarat yang terpenuhi.

"Tapi yang kami tekankan kami mendengarkan dari pihak yang ditugaskan mengatakan sudah ada yang menempati jabatan Prof Suteki," tutur dia.

Menurut dia, pengisiaan jabatan dibuktikan dengan adanya pelantikan disaat gugatannya masih berproses. Hal tersebut akan lebih didalaminya.

"Itu memang wewenang Undip. Tapi kenapa kami bawa ke sini karena secara prosedur administrasi tidak standar pemerintahan umum yang baik," jelasnya.

Ia menegaskan marwah Undip harus ditunjukkan dengan cara penyelesaian yang baik.

Pihaknya menerima hal tersebut selama ada kesepakatan kedua belah pihak.

"Hakim mengatakan selama sidang terbuka belum dimulai masuh ada peluang untuk damai. Kami tidak keberatan .Kalaupun tidak dimanfaatkan kami pun siap proses sidang," tukasnya.

Sementara guru besar Undip, Prof Suteki menuturkan tidak pernah menutup pintu perdamaian.

Secara prinsip di PTUN sebelum palu diputus maka terbuka untuk perdamaian.

"Untuk hari ini masih perbaikan gugatan. Tapi masih normatif saja," tuturnya.

Suteki berharap kasus tersebut tidak berlarut-larut. Baginya persoalan yang dialaminya bukanlah hanya persoalan lokal tapi nasional.

"Apa yang kami lakukan tidak menurunkan marwah Undip. Tapi kami berharap marwah Undip tetap terjaga. Cuma persoalan hukum menurut kami adanya dugaaan pelaggaran hukum dan asas-asas umum pemerintah baik tentu saya akan berusaha semampu mungkin," jelasnya.

Sementara ketua Kantor Hukum Undip Sukinta menuturkan gugatan masih dalam persiapan belum memasukin pokok perkara.

Pihaknya masih harus menyiapkan kronologi obyek sengketa, aturan-aturannya, dan kuasa dari tergugat principal.

"Persiapan 30 hari. Dimungkinkan juga selama sidang persiapan tidak sampai ke persidangan. Hakim memberikan kesempatan untuk menyeleasaikan secara internal," jelasnya.

Terkait jabatan yang telah diisi, menurut dia terpaksa dilakukan karena tidak dapat melakukan kegiatan jika tidak ada pejabatnnya.

Sementara status Prof Teki telah dicopot resmi dari jabatannya dan telah ada surat keputusan.

"Jadi mekanismenya harus diisi lagi," kata dia.

Dikatakannya, dalam acara TUN todak ada tahapan perdamaian.

Namun hakim menyarankan untuk menempuh jalan perdaimaian.

"Penggugat principal karena hadir jadi terbuka. Tapi karena tergugat pricipalnya tidak hadir tidak diberi kuasa," tuturnya.

Menurut dia, pembatalan SK pemberhentian Prof Suteki akan berdapampak hukum bagi pejabat yang dilantik. Hal ini membuatnya lebih ruwet (keruh).

"Persoalan TUN hanya prosedur apakah sudah benar atau tidak. Tapi kalau dari pihak tergugat merasa sudah benar," tukasnya. (rtp)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved