Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Usman Hamid Sebut Veronica Koman Tidak Melakukan Tindakan Kriminal, Penonton Langsung Riuh

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menyebut Veronica Koman tidak melakukan tindakan krimial.

Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
YOUTUBE
Usman Hamid Sebut Verinoca Koman Tidak Melakukan Tindakan Kriminal 

Menurutnya, Veronica Koman bukan pelaku tindakan kriminal.

"Veronica dianggap memprovokasi, berikan saja kesempatan klarifikasi, apakah yang ia lakukan merupakan kejahatan kriminal? menurut saya tidak, siapapun punya hak untuk menggunakan twitter dan sosial media," ujarnya.

Lantas, penonton Mata Najwa memberikan tepuk tangan riuh.

Usman Hamid lantas menunjukkan perbedaan kebijakan antara di Jakarta dengan Papua.

"Misalnya saja, ketika Jakarta ramai di bulan Mei soal pilkada, saat itu hanya foto dan video yang dibatasi, tapi di papua benar-benar semua dibatasi, itu yang menegaskan kembali diskriminasi terhadap orang Papua, saya kira harus dirubah dari Jakarta," pungkasnya.

Diketahui, Polisi menetapkan Veronica Koman menjadi tersangka atas narasi dan provokasi yang dilakukan melalui akun Twitter terkait kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua.

Hal ini disampaikan oleh Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, dalam konferensi pers Rabu (4/9/2019) yang mengatakan, Veronica Koman aktif membuat konten atau postingan bernada provokasi terkait kasus kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua serta sebagian Papua.

Diketahui Veronica Koman adalah seorang pengacara hak asasi manusia yang fokus pada masalah papua Barat dan saat ini berada di luar negeri.

Namun, meski tidak ada di lokasi, Veronica melalui akun media sosialnya sangat aktif mengunggah ungkapan maupun foto yang bernada provokasi.

"Ternyata dia sangat aktif membuat provokasi di dalam maupun di luar negeri," katanya di Lobby Gedung Tribrata Mapolda Jatim, Rabu (4/9/2019), dikutip Tribunnews.com dari Surya

Unggahan-unggahan Veronica di media sosial diduga memicu kerusuhan di sejumlah wilayah di Papua dan Papua Barat.

Dasar penetapan tersangka selain mendalami bukti di media sosial, juga ada 3 saksi dan 3 saksi ahli.

Polisi menjerat Veronica Koman dijerat sejumlah pasal, pertama Undang-Undang ITE, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana, KUHP Pasal 160, dan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

"Kami mengenakan 4 pasal berlapis," tegasnya.

"Ini sangat aktif di mana hasil gelar memutuskan dari bukti-bukti Dan dari hasil pemeriksaan saksi ada 6 tiga saksi warga biasa dan 3 saksi ahli akhirnya kami tetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved