Nasibmu Kini SMPN 16 Semarang yang Terkena Proyek Jalan Tol Semarang Batang
Lamanya gedung pengganti sekolah SMPN 16 Semarang, membuat resah, baik dari pihak pengajar dan siswa, serta orang tua, bahkan warga setempat.
Penulis: hesty imaniar | Editor: Catur waskito Edy
Pihak PPT sendiri, diketuai oleh Kepala Kantor Pertanahan dan Sekretaris Kepala Seksi Pengadaan Tanah, Wibowo Suharto, menyatakan bahwa relokasi sekolah itu terkendala regulasi pemanfaatan sisa lahan.
"Hal ini memang berkaitan dengan UU Nomer 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Pembangunan Kepentingan Umum.
Yakni ganti rugi semua lahan bisa dilakukan jika tanah tersisa, sepanjang tidak dapat digunakan sesuai dengan peruntukannya," tuturnya.
Sisa lahan di SMPN 16 Semarang pada dasarnya bisa dimanfaatkan dengan pembangunan vertikal atau bertingkat.
Karena di lokasi terdampak tol di SMPN 16 Kota Semarang sekira 5.000 meter persegi.

"Dari Wali Kota, sudah berkirim surat kepada tim pelaksana pengadaan tanah jalan tol Semarang - Batang seksi kedua.
Beliau meminta supaya sisa tanah itu dibayarkan ganti kerugian semuanya," jelasnya.
Sedangkan untuk pengukuran tanah, Wibowo melanjutkan sisa tanah sudah dipetakan dan diukur serta dilakukan pendas yang sudah dikaji oleh tim kajian tanah.
"Tim kajian ini juga di dalamnya ada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
PPK juga sudah menyampaikan bahwa mereka sisa tanah itu masih layak untuk dioptimalkan," sebutnya.
Namun di sisi lain Pemkot Semarang meminta supaya cepat dilakukan relokasi.
Mengingat posisi sekolah saat ini sudah tidak relevan untuk dilakukan proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).
"Kami dari tim sudah mencari solusi dan mencari regulasi mana yang mendasari bisa tidaknya sisa tanah ini semua diganti rugi.
Tetapi sampai sekarang kita belum menemukan regulasi kaitannya dengan hal tersebut," tuturnya.
Seperti beberapa informasi sebelumnya, saat ini kondisi SMPN 16 Semarang memang memprihatinkan.