BREAKING NEWS: 2 Pembunuh di Bawah Umur Kasus Mayat dalam Karung Desa Cerih Tegal Divonis 5 Tahun

Dua gadis terdakwa di bawah umur divonis lima tahun penjara dalam kasus pembunuhan Nh (16) atau mayat di dalam karung di Desa Cerih Tegal.

Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: abduh imanulhaq

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Dua gadis terdakwa di bawah umur, NL (17) dan AI (15), divonis lima tahun penjara dalam kasus pembunuhan Nh (16) atau mayat di dalam karung di Desa Cerih, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Indirawati dalam sidang beragendakan vonis di Pengadilan Negeri Slawi, Selasa (10/9/2019).

Sidang dimulai pukul 12.45 WIB, rampung pukul 13.50.

Hadir pula dua anggota majelis hakim, R Eka P Cahyo dan Diana Dewiani.

"NL dan AI divonis penjara 5 tahun dan ikut program pelatihan kerja selama 4 bulan di LPKA Kutoarjo, Purworejo, Jawa Tengah," ucap Indirawati membacakan putusan

Dalam amar putusan, majelis hakim menimbang pada perkara ini dilakukan pemisahan berkas antara perkara anak dan dewasa.

Sehingga mereka memperhatikan Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 76 C UU Perlindungan Anak, UU Sistem Peradilan Pidana Anak, dan UU Hukum Acara Pidana.

Seusai pembacaan vonis, Majelis Hakim mempersilakan dua terdakwa mengajukan keberatan dengan penasihat hukumnya.

Namun, kuasa hukum masing-masing menyetujui putusan tersebut.

"Kami menerima putusan karena perbuatan anak itu di luar batas. Jadi, kami tetap menerima karena korban meninggal dunia. Upaya kami cuma pledoi atau pembelaan terhadap tuntutan dari JPU lalu," jelas pengacara NL, Harnawan Sukma Mardian seusai sidang kepada Tribunjateng.com.

Sebelumnya, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) menyebutkan, pasal utama yang dipakai adalah Pasal 80 UU No 35/2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Karena pelaku masih anak-anak, ancamannya bisa setengah hukuman dari dewasa.

Pertimbangannya adalah terkait usia di bawah umur dan 2 terdakwa tersebut bukan pelaku utama.

Dalam kasus ini, Nh ditemukan tinggal tulang-belulang dalam karung di Desa Cerih pada 9 Agustus 2019.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved