Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Link Live Streaming ILC TVOne Selasa 10 September 2019 Jam 20.00 WIB: KPK Diperkuat Atau Diperlemah?

Link live streaming ILC TVOne Selasa Selasa 10 September 2019 Jam 20.00 WIB. ILC nanti malam akan mengusung tema KPK Diperkuat Atau Diperlemah?

Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
YOUTUBE
Link Live Streaming ILC TVOne Selasa: KPK Diperkuat Atau Diperlemah? 

TRIBUNJATENG.COM- Link live streaming ILC TVOne Selasa Selasa 10 September 2019 Jam 20.00 WIB.

ILC nanti malam akan mengusung tema KPK Diperkuat Atau Diperlemah?

Melalui akun Twitter @ILCtv1, kabar tersebut disebarkan.

"KPK dilemahkan. KPK dilumpuhkan. KPK dimatikan. Sejumlah pasal Revisi UU KPK dianggap berbahaya. Gelombang penolakan terjadi, mengatasnamakan pribadi hingga institusi. Benarkah itu yg terjadi? Akankah Revisi UU KPK mengebiri lembaga antirasuah ini? #ILCKPKDiperkuatAtauDiperlemah," tulis Karni Ilyas.

Diketahui, bola panas rancangan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) masih terus bergulir.

Sejak disahkan sebagai revisi undang-undang inisiatif DPR dalam sidang paripurna pada Kamis (5/9/2019), banyak pihak yang mengkritik, tidak terkecuali KPK. DPR dituding punya agenda melemahkan KPK.

Sebab, selain rencana revisi Undang-undang ini muncul secara tiba-tiba, sejumlah pasal dalam RUU diduga bakal lemahkan tindak pemberantasan korupsi.

Namun demikian, tuduhan tersebut dibantah DPR. Beberapa anggota dewan justru menuding, KPK juga ikut meminta revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 itu.

1. KPK mengaku tak tahu

Jajaran KPK masa jabatan 2015-2019 mengaku tidak tahu dengan rencana revisi UU KPK.

Lembaga antirasuah itu juga mengklaim tak pernah dilibatkan dalam rencana revisi undang-undang tersebut.

"KPK belum mengetahui dan juga tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan rencana revisi UU KPK tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, sehari sebelum DPR merevisi UU KPK, Rabu (4/9/2019).

KPK menilai, revisi UU KPK belum diperlukan untuk saat ini. Justru dengan UU yang ada saat ini, KPK bisa bekerja menangani kasus-kasus korupsi, termasuk operasi tangkap tangan (OTT) serta upaya penyelamatan keuangan negara lainnya melalui tugas pencegahan.

Namun demikian, perkataan Febri itu dibantah Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI-P Masinton Pasaribu.

Masinton menjelaskan, pembahasan revisi UU KPK sudah dibicarakan pada 2015 lalu, setelah sebelumnya pembahasannya ditunda di periode kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved